Yurisprudensi Mahkamah Agung RI 1986

Putusan MA No. 1210 K/Pdt/1985 Tahun 1985


Perihal: 
Sengketa hak dan wilayah kekuasaan

Para Pihak: 
Enos Deda VS Mezak K. Mebri

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1210 K/Pdt/1985

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
11-05-1987

Tanggal Dibacakan: 
30-06-1987


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Irian Jaya di Jayapura No. 55/Pdt/1984/PT.Jpr yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jayapura No. 22/Pdt/Plw/1984/PN.Jpr; Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar; Menyatakan batal Penetapan Pengadilan Negeri Jayapura No. 118/PN/Pdt.P/1983; Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jayapura tidak berwenang memeriksa permohonan Pemohon tersebut; Menyatakan batal pemeriksaan Pengadilan Negeri Jayapura/Pengadilan Tinggi Irian Jaya di Jayapura dalam perkara No. 22/Pdt/plw/1984/PN.Jpr. yuncto No. 55/Pdt/1984/PT.Jpr; Menghukum Termohon Kasasi akan membayar biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun yang jatuh tingkat kasasi dan biaya dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Negeri yang telah memeriksa/memutus permohonan tentang penemuan hak atas tanah tanpa ada suatu sengketa, menjalankan yurisdiksi volunter yang tidak ada dasar hukumnya. Permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima

Putusan MA No. 2981 K/Pdt/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Sengketa merek Dagang "Ratu Ayu"

Para Pihak: 
Martha Tilaar VS Rama Pharmaceutical Industry

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
2981 K/Pdt/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
05-06-1985

Tanggal Dibacakan: 
22-07-1985

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 048/1984 G; Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Menghukum termohon kasasi/Penggugat asal untuk membayar semua biaya perkara baik yanh jatuh dalam tingkat pertama maupun dalam tingkat kasasi, biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Karena merk "Ratu Ayu" yang telah didaftarkan pada Direktorat Patent dan Hak Cipta dibawah No. 167258, belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I. gugatan pembatalan pendaftaran merk tersebut tidak dapat diterima

Putusan MA No. 150 K/Pdt/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Sengketa merek Dagang "Emoon"

Para Pihak: 
Emoon Chemical Company Limited VS Suharyono … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
150 K/Pdt/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
11-05-1985

Tanggal Dibacakan: 
14-06-1985

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 150/1983 G; Menyatakan bahwa tergugat tidak dapat diterima; Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan Penggugat sebagai pemilik satu-satunya dan pemakai pertama di Indonesia dari merek dagang dan nama perniagaan "Emoon", karenanya mempunyai hak tunggal untuk memakai merek dagang dan nama perniagaan Emoon untuk jenis barang segala macam kosmetika, barang-barang kecantikan, pearl cream, wangi-wangian, sabun mandi dan sabun cuci serta barang-barang sejenis lainnya; Menyatakan merek dagang daftar No. 1118981 "Emoon" dan No. 122066 "Pearl Cream-Emoon with Chinese Characters" atas nama Tergugat I mempunyai persamaan pada pokoknya serta mengandung nama perniagaan yang sama dengan merek dagang dan nama perniagaan Emoon dari Penggugat; Membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan batal pendaftaran Merek No. 118981 dan 122066 atas nama Tergugat I dari Daftar Umum Kantor Patent; Memeirntahkan Tergugat untuk tunduk dan taat pada keputusan ini, dengan mencatat pembatalan merek No. 118981 dan 122066 di Daftar Umum Kantor Patent; Menghukum tergugat I membayar biaya perkara yang berjumlah Rp. 10.525; Menolak gugatan penggugat seluruhnya; Menyatakan bahwa biaya perkara ini nihil; Menghukum termohon kasasi/tergugat asal I untuk membayar biaya perkara baik yang jatuh dalam peradilan tingkat pertama maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi, dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Meskipun tergugat asal yang pertama mendaftarkan merknya di Kantor Milik Perindustrian, tetapi pemohon kasasi/penggugat asal dapat membuktikan bahwa ia telah menggunakan merknya sebelum pendaftaran oleh tergugat asal; oleh karena itu pemakaian merk oleh penggugat asal harus mendapat perlindungan hukum

Putusan MA No. 2916 K/Pdt/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Sengketa jual beli rumah

Para Pihak: 
Aminah Mansyuruddin VS Bakhrum Yunus

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
2916 K/Pdt/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
03-07-1986

Tanggal Dibacakan: 
30-07-1986

Hakim: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 38/Perd/1984/PT.BNA; Mengaulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; Menyatakan syah persetujuan tanggal 6 Januari 1982 yang telah dibuat antara Penggugat dengan Tergugat; Menghukum Tergugat agar mentaati isi persetujuan yang telah dibuat dan ditandatanganinya; Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasainya untuk mengosongkan rumah sengketa dan menyerahkan dalam keadaan baik kepada Penggugat guna didiami Penggugat sebagaimana dimaksud oleh isi persetujuan tersebut; Menolak gugatan yang selebihnya; Menghukum Temrohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, biaya mana dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Berdasarkan surat bukti P.1. Penggugat asal bersama anaknya diberi hak untuk menempati rumah sengketa selama Penggugat asal masih berstatus janda dan hak tersebut tetap melekat kepada Penggugat asal, meskipun rumah sengketa masih berstatus beli-angsur

Putusan MA No. 25 K/AG/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Kusnah binti Abd. Cohar VS M.T. Sumarno bin M. Priyodijoyo

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
25 K/AG/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
03-10-1984

Tanggal Dibacakan: 
31-10-1984

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Surakarta No. 12/1983; Menolak permohonan pemohon; Menghukum termohon kasasi/pemohon untuk membayar semua biaya perkara, baik yang timbul dalam tingkat pertama, dalam tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, biaya mana dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Amar ke 3 Putusan Pengadilan Tinggi Agama yang memerintahkan kepada Pengadilan Agama agar membuka sidang untuk menyaksikan ikrar talak pembanding setelah mendapat izin dari pejabat atasan pembanding dan pendapat B.4 serta keluarga terdekat, tidak dapat dibenarkan

Putusan MA No. 1695 K/Pdt/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Wanprestasi dalam perjanjian hutang

Para Pihak: 
Tjoe Liam Po VS TH J. Korzaan … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1695 K/Pdt/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-04-1986

Tanggal Dibacakan: 
23-05-1986

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 429/1981.P.T. Perdata; Menolak eksepsi dari tergugat untuk seluruhnya; Menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menyatakan gugatan rekonpensi tidak dapat diterima; Menghukum penggugat sekarang termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi dan biaya dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Perjanjian antara warga negara Indonesia dengan orang asing tidak dapat begitu saja diperlakukan bagi hubungan hukum yang obyeknya berada diwilayah Indonesia

Putusan MA No. 464 K/Pid/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Permohonan pra peradilan

Para Pihak: 
Ramlan Lubis

Nomor Putusan: 
464 K/Pid/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
31-07-1985

Tanggal Dibacakan: 
13-09-1985

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Menghukum pemohon kasasi tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Menurut yurisprudensi tetap terhadap putusan Pra-peradilan tidak dapat dimintakan kasasi

Putusan MA No. 693 K/Pid/1986 Tahun 1986


Perihal: 
Pencurian

Para Pihak: 
Siswanto … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
693 K/Pid/1986

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
10-07-1986

Tanggal Dibacakan: 
12-07-1986


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi di Semarang No. 32/Pid/S/1986/PT.Smg sekedar mengenai kwalifikasinya dan rumusan terbuktinya kesalahan terdakwa dan rumusan pengurangan pidana yang harus dijalani terdakwa-terdakwa dengan lamanya para terdakwa berada dalam tahanan sementara sehingga berbunyi sebagai berikut; Menyatakan terdakwa-terdakwa: I. Siswanto alias Darwan, II. Hadiwinarto alias Suroto tersebut terbukti dengan syah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan: "pencurian oleh dua orang dengan bersekutu"; Menghukum para terdakwa tersebut: I. Siswanto alias Darwan, dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan; II. Hadiwinarto alias Suroto dengan hukuman penjara selama 10 bulan; Menetapkan bahwa pada waktu menjalankan putusan ini lamanya para terhukum berada dalam tahanan sebelum putusan ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap akan dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan; Menghukum para pemohon kasasi/para terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Dalam dakwaan pencurian dengan pemberatan (gekwalificeerde diefstal), dengan sendirinya pencurian-pencurian yang lebih ringan termasuk didalamnya, i.c. pasal 363 (1) ke-4 KUHP

Putusan MA No. 1295 K/Pid/1985 Tahun 1985


Perihal: 
Pembunuhan

Para Pihak: 
Romli

Nomor Putusan: 
1295 K/Pid/1985

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
02-01-1986

Tanggal Dibacakan: 
02-01-1986

Hakim: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Jakarta No. 61/PID/1985/PT.DKI dan putusan Pengadilan Negeri di Jakarta Barat No. 046/JB/PID/1984/PN.JKT.BAR; Menyatakan terdakwa Romli alias Oom bersalah telah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan dalam dakwaan Primair, yaitu "Pembunuhan" seperti yang diuraikan dalam pasal 338 KUHP; Menghukum ia oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun; Menetapkan bahwa pada waktu menjalankan putusan ini lamanya terpidana ada dalam tahanan sebelum putusan ini menjadi tetap akan dikurangkan segenapnya dari pidana yang telah dijatuhkan itu; Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menghukum termohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Kesengajaan untuk menghilangkan nyawa orang lain dapat dibuktikan dengan alat yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dan tempat pada badan korban yang dilukai alat itu

Putusan MA No. 1205 K/Pid/1985 Tahun 1985


Perihal: 
Pencemaran nama baik

Para Pihak: 
M. Daud bin Hasyem … dkk

Nomor Putusan: 
1205 K/Pid/1985

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
21-04-1987

Tanggal Dibacakan: 
23-06-1987


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Banda Aceh No. 30/Pid.S/85/PT.BNA dan putusan Pengadilan Negeri di Banda Aceh No. 21/Pid.S/1985/PN.BNA; Menyatakan para terdakwa: 1. M. Daud bin Hasyem dan 2. Abu Bakar bin Hasyem tersebut tidak terbukti dengan syah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair; Membebaskan para terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan tersebut; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan pada Negara; Barang bukti berupa kontra memori banding tanggal 17 Agustus 1984 tetap dilampirkan dalam berkas

Kaidah Hukum: 
Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana termaksud dalam pasal 310 (2) KUHP, karena kata-kata tersebut terdakwa tulis dalam surat kontra memori banding yang ditujukan kepada Pengadilan Tinggi Agama, tanpa maksud untuk diketahui oleh umum