Putusan MA No. 808 K/Pid/1984 Tahun 1984
Perihal:
Penggelapan perhiasan dan uang tunai
Para Pihak:
Yoe Kiem Lian … dkk
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
808 K/Pid/1984
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
06-06-1985
Tanggal Dibacakan:
29-06-1985
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Semarang No. 225/1982/Pid/PT.Smg dan putusan Pengadilan Negeri di Pati No. 491/1981/Pid.S; Menyatakan dakwaan batal demi hukum; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan pada Negara
Kaidah Hukum:
Dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap sehingga harus dinyatakan batal demi hukum