Yurisprudensi Mahkamah Agung RI 2000

Putusan MA No. 620 K/Pdt/1999 Tahun 1999


Perihal: 
Permohonan Roya dan balik nama atas ekseskusi grosse akta hipotik

Para Pihak: 
Menteri Negara Agraria/Kepala BPN di Jakarta cq. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur di Surabaya cq. Kepala Kantor BPN Kabupaten Tulungagung VS Oen Kok Pwee

Nomor Putusan: 
620 K/Pdt/1999

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-09-1999

Tanggal Dibacakan: 
29-09-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan eksepsi tergugat I, turut tergugat II, III dan ikut tergugat intervensi; Menyatakan Pengadilan Negeri Tulungagung, tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut; Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 100.000.-

Kaidah Hukum: 
Bila yang digugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan obyek gugatan menyangkut perbuatan yang menjadi wewenang pejabat tersebut, maka yang berwenang untuk mengadili perkara tersebut adalah peradilan Tata Usaha Negara bukan wewenang Pengadilan Negeri.

Putusan MA No. 5096 K/Pdt/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Wanprestasi

Para Pihak: 
Hussein Iskandar VS Abdul Kadir Mahmud

Nomor Putusan: 
5096 K/Pdt/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-04-2000

Tanggal Dibacakan: 
28-04-2000

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan tergugat berhutang pada penggugat sebesar Rp. 56.996.000,- dengan jaminan 2 lembar bilyet giro Bank Pembangunan Daerah Cabang Balik Papan No. GA 150809 adalah sah dan berharga; 3. Menyatakan perbuatan tergugat sebagai perbuatan ingkar janji yang merugikan penggugat; 4. Menghukum tergugat membayar hutang kepada penggugat sebesar Rp. 56.996.000,- atas tanda bukti pembayaran yang sah; 5. Menghukum tergugat membayar uang jasa berupa ganti rugi hilangnya keuntungan yang diharapkan dari jumlah hutang Rp. 56.996.000,- tersebut sebesar 10% per tahun, sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Balik Papan sampai hutang dibayar lunas; 6. Menghukum tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- kepada menggugat setiap hari keterlambatan tergugat lalai melaksanakan isi putusan sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan; 7. Menolak gugatan penggugat selebihnya; Menghukum termohon kasasi membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi sebanyak Rp. 100.000,-.

Kaidah Hukum: 
1. Pemberian/pembayaran yang dilakukan dengan bilyet giro kepada seseorang dapat disamakan dengan pengakuan hutang dengan demikian terbukti si pemberi mengakui mempunyai hutang; 2. Ganti rugi atas hilangnya keuntungan yang diharapkan sesuai dengan rasa keadilan besarnya adalah 10% per tahun terhitung sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri sampai hutang di lunasi.

Putusan MA No. 4540 K/Pdt/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Hibah atas tanah

Para Pihak: 
Emma Pangerapan VS Ali D. Sohian, Rusni Massie dan Djuharmin P. Sophian, Aminah P. Laendre, Badariah, Asriyati, Max Tompodung

Nomor Putusan: 
4540 K/Pdt/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-09-2000

Tanggal Dibacakan: 
26-09-2000

Hakim: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi): Menyatakan eksepsi tergugat I dan II serta turut tergugat I dan II tidak dapat diterima; (Dalam Konpensi) : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat konpensi untuk sebagian; 2. menyatakan bahwa hibah atas tanah sengketa dari tutut tergugat V kepada penggugat adalah sah menurut hukum; 3. Menyatakan bahwa tanah sengketa adalah hak milik Penggugat; 4. Menyatakan para tergugat tidak berhak atas tanah sengketa; 5. memerintahkan kepada para tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera membongkar seluruh bangunan rumah yang berada di atas tanah sengketa; 6. Menghukum para tergugat baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri ataupun siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk keluar dan mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkannya kepada penggugat untuk dipakainya dengan bebas; 7. Menghukum para tergugat untuk tunduk dan bertakluk pada putusan ini; 8. Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya. (Dalam Rekonpensi) : Menolak gugatan penggugat rekonpensi/tergugat konpensi untuk seluruhnya; Menghukum termohon kasasi/ tergugat asal I,II untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa Penerbitan sertifikat hak atas tanah melalui "Prona" (Proyek Nasional), nukan ditentukan oleh status tanah asal, tetapi merupakan cara pensertifikatan tanah dengan proses cepat dan biaya ringan, karena mendapat subsidi dari Pemerintah.

Putusan MA No. 370 K/AG/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Herlina binti H. Syafri Atin vs, Satri Daya bin Lailatul Kadar

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
370 K/AG/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
17-03-1999

Tanggal Dibacakan: 
17-03-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Dalam Konpensi: 1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagain; 2. Menjatuhkan talak satu bain sugro tergugat (Satri Daya bin Lailatul Kadar) terhadap penggugat (Herlina binti H. Safri Atin); 3. Menetapkan pemeliharaan/hadhanah anak Adlin Tresiana diserahkan kepada Penggugat yaitu Herlina binti H. Safri Atin sebagai ibu; 4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya pemeliharaan/hadhanah anak Adlin Tresiana sampai dewasa sebesar minimal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap bulan; 5. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya; Dalam Rekonpensi: - Menolak gugatan rekonpensi penggugat rekonpensi; Dalam Konpensi dan Rekonpensi: - Menghukum penggugat/tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebanyak Rp. 83.500,- (delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) - Menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebanyak Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah) - Menghukum pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)

Kaidah Hukum: 
Bahwa surat gugatan mengenai gugatan cerai tersebut tidak dapat dijadikan alasan Yuridis Formalitas yang mengakibatkan surat gugatan cacat hukum yang di atur dalam Pasal 142 ayat (1) dan Pasal 147 ayat (1) RBg. dimana seorang kuasa hukum dengan salah satu pihak tidak akan terjadi atau menjadi kuasa hukum bagi pihak lainnya.