Z. Asikin Kusumah Atmadja

Putusan MA No. 393 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa barang hibah

Para Pihak: 
Kartongahat … dkk VS Kartosiman

Nomor Putusan: 
393 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
24-01-1980

Tanggal Dibacakan: 
02-02-1980


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menerima permohonan banding; Membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Pati No. 91/1968/Pdt.Pati yang dimohonkan banding tersebut; Menyatakan pembantah/pembanding sebagai pembantah yang tidak benar; Menyatakan bantahan pembantah-pembantah pembanding tidak dapat diterima; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 105,-

Kaidah Hukum: 
Sanggahan oleh pihak ke III di luar pihak-pihak dalam perkara yang keputusannya telah selesai dilaksanakan, menurut praktek hukum acara yang berlaku di Indonesia, pada azasnya harus diajukan dalam bentuk gugatan dan tidak dalam bentuk bantahan/sanggahan

Putusan MA No. 849 K/Sip/1977 Tahun 1977


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Moetinah … dkk VS Kastini … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
849 K/Sip/1977

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
03-07-1980

Tanggal Dibacakan: 
06-08-1980

Hakim: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 8.130,-

Kaidah Hukum: 
Dalam perkara ini terbukti ibu kandung Moestirah alam. Bersamaan melahirkan dengan Moestirah, tetapi kemudian bayi Moestirah meninggal dan bayi Ibu Moestirah (tergugat I) kemudian diseragkan kepada Moestirah sebagai anak, sehingga layak dan adil apabila tergugat I yang sejak bayi dipelihara oleh Moestirah alm. sampai dikawinkan, dapat dianggap sebagai anak angkat

Putusan MA No. 04 K/AG/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Raflaini binti Zuber VS Syafrin bin Lutan

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
04 K/AG/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
22-10-1979

Tanggal Dibacakan: 
16-01-1980


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Propinsi di Padang untuk Daerah Sumatra Barat, Riau dan Jambi No. 1/1978; Menolak permohonan cerai dari Safrin bin Lutan terhadap isterinya Raflaini binti Zuber karena tidak mempunyai alasan-alasan dan syarat-syarat perceraian; Menetapkan menganggap ucapan talak dari Syafrin terhadap isterinya Raflaini sebagai talak liar, karena tidak menurut ketentuan perundangan-undangan yang berlaku; Menghukum pemohon untuk membayar semua biaya perkara baik yang timbul dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 580,-

Kaidah Hukum: 
Sejak berlakunya U.U. No. 1/1974 jo P.P. No 9/1975 perceraian yang dilakukan oleh suami (thalak) harus dilakukan di Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah setempat

Putusan MA No. 912 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa tanah

Para Pihak: 
I Wayan Model … dkk VS I Duduk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
912 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
31-03-1981

Tanggal Dibacakan: 
23-04-1981

Hakim: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Ro. 7.305,-

Kaidah Hukum: 
Kenyataan bahwa Ni Sanding sejak kecil bertempat tinggal di rumah Nang Pudak serta dikawinkan oleh Nang Pudak, belumlah membuktikan bahwa ia adalah anak angkat; untuk pengangkatan anak perlu ada upacara pemerasan dan siaran dibanjar setempat

Putusan MA No. 1477 K/Sip/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Wanprestasi

Para Pihak: 
Khu Kusumah … dkk VS P.T. Bank Umum Nasional

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1477 K/Sip/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
09-04-1981

Tanggal Dibacakan: 
23-04-1981

Hakim: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 80,-

Kaidah Hukum: 
Karena pada hakekatnya yang diminta bukan bunga melainkan ganti rugi, yudex facti tidak terikat pada yurisprudensi tentang 6% setahun

Putusan MA No. 556 K/Sip/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Sengketa jual beli saham

Para Pihak: 
Rachman Sugiarto VS Cheung Yin Lun … dkk

Nomor Putusan: 
556 K/Sip/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
07-04-1981

Tanggal Dibacakan: 
14-05-1981

Hakim: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak

Kaidah Hukum: 
Jual beli saham termaksud adalah bersarat, sebab digantungkan pada persetujuan Menteri, karena persetujuan ini belum ada, maka menurut hukum perjanjian tersebut belum ada

Putusan MA No. 2339 K/Sip/1982 Tahun 1982


Perihal: 
Sengketa sewa-menyewa rumah

Para Pihak: 
Kwan Gun Seo … dkk VS Widiawati

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
2339 K/Sip/1982

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
23-05-1983

Tanggal Dibacakan: 
16-06-1983


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No. 262/Pdt/1981/PTD; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan penggugat adalah pemilik sah dari pekarangan sengketa, sesuai dengan sertifikat hak milik No. 37/1975 seluas 190 m2; Menolak gugatan penggugat selebihnya; Menghukum tergugat untuk kasasi/penggugat asal untuk membayar semua biaya perkara baik yang timbul dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun biaya dalam tingkat kasasi dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 10.000,-

Kaidah Hukum: 
Menurut U.U.P.A. Pasal 5 bagi tanah berlaku hukum adat, hal mana berarti rumah dapat diperjual-belikan terpisah dari tanah (pemisahan horisontal)

Putusan MA No. 10 K/AG/1981 Tahun 1981


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Sri Supiin binti Dirjowiyono VS Damanhuri bin H. Abdullah Siraj

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
10 K/AG/1981

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
20-01-1982

Tanggal Dibacakan: 
27-01-1982


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak pemohonan kassai dari penggugat kasasi tersebut dengan perbaikan amar keputusan Mahkamah Islam Tinggi Surakarta No. 03/1980 sedemikian rupa sehingga seluruh amarnya berbunyi sebagai berikut: Menerima permohonan banding pembanding; Membatalkan Penetapan Pengadilan Agama Wates No. 169/1979 yang dimintakam banding; Mengabulkan permohonan pemohon untuk menjatuhkan ikrar talaq; Memerintahkan kepada Pengadilan Agama Wates untuk membuka persidangan kembali guna menyaksikan ikrar talaqnya Damanhuri kepada Sri Supiin; Menghukum penggugat untuk kasasi/termohon akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 875,-

Kaidah Hukum: 
Hal-hal mengenai pembagian barang gono-gini termasuk wewenang Pengadilan Negeri

Putusan MA No. 1295 K/Pid/1985 Tahun 1985


Perihal: 
Pembunuhan

Para Pihak: 
Romli

Nomor Putusan: 
1295 K/Pid/1985

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
02-01-1986

Tanggal Dibacakan: 
02-01-1986

Hakim: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Jakarta No. 61/PID/1985/PT.DKI dan putusan Pengadilan Negeri di Jakarta Barat No. 046/JB/PID/1984/PN.JKT.BAR; Menyatakan terdakwa Romli alias Oom bersalah telah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan dalam dakwaan Primair, yaitu "Pembunuhan" seperti yang diuraikan dalam pasal 338 KUHP; Menghukum ia oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun; Menetapkan bahwa pada waktu menjalankan putusan ini lamanya terpidana ada dalam tahanan sebelum putusan ini menjadi tetap akan dikurangkan segenapnya dari pidana yang telah dijatuhkan itu; Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menghukum termohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Kesengajaan untuk menghilangkan nyawa orang lain dapat dibuktikan dengan alat yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dan tempat pada badan korban yang dilukai alat itu