KUHP Pasal 365 (1)

Putusan MA No. 693 K/Pid/1986 Tahun 1986


Perihal: 
Pencurian

Para Pihak: 
Siswanto … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
693 K/Pid/1986

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
10-07-1986

Tanggal Dibacakan: 
12-07-1986


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi di Semarang No. 32/Pid/S/1986/PT.Smg sekedar mengenai kwalifikasinya dan rumusan terbuktinya kesalahan terdakwa dan rumusan pengurangan pidana yang harus dijalani terdakwa-terdakwa dengan lamanya para terdakwa berada dalam tahanan sementara sehingga berbunyi sebagai berikut; Menyatakan terdakwa-terdakwa: I. Siswanto alias Darwan, II. Hadiwinarto alias Suroto tersebut terbukti dengan syah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan: "pencurian oleh dua orang dengan bersekutu"; Menghukum para terdakwa tersebut: I. Siswanto alias Darwan, dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan; II. Hadiwinarto alias Suroto dengan hukuman penjara selama 10 bulan; Menetapkan bahwa pada waktu menjalankan putusan ini lamanya para terhukum berada dalam tahanan sebelum putusan ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap akan dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan; Menghukum para pemohon kasasi/para terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Dalam dakwaan pencurian dengan pemberatan (gekwalificeerde diefstal), dengan sendirinya pencurian-pencurian yang lebih ringan termasuk didalamnya, i.c. pasal 363 (1) ke-4 KUHP