Putusan MA No. 400 K/Sip/1975 Tahun 1975
Perihal:
Sengketa harta gono gini
Para Pihak:
Machfoed VS Afifah … dkk
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
400 K/Sip/1975
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
27-10-1976
Tanggal Dibacakan:
18-10-1976
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Bunyi Putusan:
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 1.630,-
Kaidah Hukum:
Barang gono gini harus jatuh pada anak kandung, bukan kepada anak gawan; oleh karena itu hibah tanpa sepengetahuan yang berkepentingan patut dibatalkan