Samsoeddin Aboebakar

Putusan MA No. 562 K/Sip/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Emin Mintarasih VS Anah Djuhanah … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
562 K/Sip/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
19-05-1981

Tanggal Dibacakan: 
25-05-1981


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 143/1978/Perd/PTB Menyatakan gugatan penggugat-penggugat tidak dapat diterima; Menolak gugatan penggugat dalam rekonpensi; Menghukum penggugat-penggugat dalam rekonpensi/tergugat-tergugat dalam rekonpensi sekarang penggugat untuk kasasi dan turut tergugat dalam kasasi untuk membayar semua biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi dan biaya dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 105,-

Kaidah Hukum: 
Hibah dari suami kepada isteri mengenai barang asal tidak dapat disahkan, karena ahli waris suami tersebut menjadi kehilangan hak warisnya

Putusan MA No. 29 K/AG/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Tiasmani binti Manjanah VS Mohd. Jaham bin Nya'Lammah

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
29 K/AG/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
03-07-1981

Tanggal Dibacakan: 
24-07-1981


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Propinsi Banda Aceh; Menerima gugatan penggugat Tiasmani binti Manjanah; Menetapkan fasidnya rujuk tergugat pada penggugat yang terjadi pada tanggal 5 Maret 1979; Menghukum penggugat-penggugat untuk kasasi membayar semua biaya perakra baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, biaya mana dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 605,-

Kaidah Hukum: 
Karena isteri (penggugat) tidak setuju rujuk kembali, ditetapkan fasidnya rujuk tergugat pada penggugat

Putusan MA No. 10 K/AG/1981 Tahun 1981


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Sri Supiin binti Dirjowiyono VS Damanhuri bin H. Abdullah Siraj

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
10 K/AG/1981

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
20-01-1982

Tanggal Dibacakan: 
27-01-1982


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak pemohonan kassai dari penggugat kasasi tersebut dengan perbaikan amar keputusan Mahkamah Islam Tinggi Surakarta No. 03/1980 sedemikian rupa sehingga seluruh amarnya berbunyi sebagai berikut: Menerima permohonan banding pembanding; Membatalkan Penetapan Pengadilan Agama Wates No. 169/1979 yang dimintakam banding; Mengabulkan permohonan pemohon untuk menjatuhkan ikrar talaq; Memerintahkan kepada Pengadilan Agama Wates untuk membuka persidangan kembali guna menyaksikan ikrar talaqnya Damanhuri kepada Sri Supiin; Menghukum penggugat untuk kasasi/termohon akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 875,-

Kaidah Hukum: 
Hal-hal mengenai pembagian barang gono-gini termasuk wewenang Pengadilan Negeri

Putusan MA No. 2916 K/Pdt/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Sengketa jual beli rumah

Para Pihak: 
Aminah Mansyuruddin VS Bakhrum Yunus

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
2916 K/Pdt/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
03-07-1986

Tanggal Dibacakan: 
30-07-1986

Hakim: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 38/Perd/1984/PT.BNA; Mengaulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; Menyatakan syah persetujuan tanggal 6 Januari 1982 yang telah dibuat antara Penggugat dengan Tergugat; Menghukum Tergugat agar mentaati isi persetujuan yang telah dibuat dan ditandatanganinya; Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasainya untuk mengosongkan rumah sengketa dan menyerahkan dalam keadaan baik kepada Penggugat guna didiami Penggugat sebagaimana dimaksud oleh isi persetujuan tersebut; Menolak gugatan yang selebihnya; Menghukum Temrohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, biaya mana dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Berdasarkan surat bukti P.1. Penggugat asal bersama anaknya diberi hak untuk menempati rumah sengketa selama Penggugat asal masih berstatus janda dan hak tersebut tetap melekat kepada Penggugat asal, meskipun rumah sengketa masih berstatus beli-angsur