Roeskamdi

Putusan MA No. 1281 K/Sip/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Sengketa tanah

Para Pihak: 
Bi Rasem … dkk VS Karmilah b. Kasnawi … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1281 K/Sip/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
15-04-1981

Tanggal Dibacakan: 
23-04-1981

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat-penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 80,-

Kaidah Hukum: 
Bantahan terhadap eksekusi, yang diajukan setelah eksekusi itu dilaksanakan, tidak dapat diterima

Putusan MA No. 969 K/Sip/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Sengketa pengolahan tanah

Para Pihak: 
Markus Tasak … dkk VS Anton Peo

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
969 K/Sip/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-03-1982

Tanggal Dibacakan: 
16-04-1982

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat-penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.580,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan tidak berwenang untuk menyelesaikan perselisihan mengenai luas wilayah hukum masing-masing kampung serta pemekaran daerahnya

Putusan MA No. 2981 K/Pdt/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Sengketa merek Dagang "Ratu Ayu"

Para Pihak: 
Martha Tilaar VS Rama Pharmaceutical Industry

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
2981 K/Pdt/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
05-06-1985

Tanggal Dibacakan: 
22-07-1985

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 048/1984 G; Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Menghukum termohon kasasi/Penggugat asal untuk membayar semua biaya perkara baik yanh jatuh dalam tingkat pertama maupun dalam tingkat kasasi, biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Karena merk "Ratu Ayu" yang telah didaftarkan pada Direktorat Patent dan Hak Cipta dibawah No. 167258, belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I. gugatan pembatalan pendaftaran merk tersebut tidak dapat diterima