Rahajeng Endah

Putusan MA No. 531 K/Pid/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Pencurian Buah Jeruk

Para Pihak: 
I Nyoman Rupa … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
531 K/Pid/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
12-03-1985

Tanggal Dibacakan: 
09-05-1985

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Denpasar No. 15/Pid/1983/Pdt dan putusan Pengadilan Negeri di Singaraja No. 158/PN.Sgr/Pid/1981 sepanjang mengenai dakwaan subsidair; Menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa I. I Nyoman Rupa dan II. Ni Nyonan Ayu sepanjang mengenai dakwaan subsidair terbukti; Menyatakan lagi, perbuatan yang terbukti itu akan tetapi tidak merupakan suatu tindak pidana; Melepaskan para terdakwa: I. I Nyoman Rupa dan II. Ni Nyoman Ayu oleh karena itu dari tuntutan hukum; Memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Perbuatan terdakwa merupakan penggelapan, tetapi suatu kasusu perdata