Mengabulkan

Putusan MA No. 2866 K/Pdt/1987 Tahun 1987


Perihal: 
Pengangkatan anak

Para Pihak: 
Nawangsih VS R. Wiryosudarmo

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
2866 K/Pdt/1987

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-03-1989

Tanggal Dibacakan: 
27-04-1989

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 38/Pdt/87/PT.J jo putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 103/Pdt/G/1985; Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya; Mengabulkan gugatan penggugat rekonpensi; Menyatakan bahwa penggugat rekonpensi adalah anak angkat yang sah tergugat rekonpensi (putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 75/1965 Pdt), selama dalam perkawinan tergugat rekonpensi dengan Ny. Kaminah Almarhum; Menyatakan bahwa rumah dan tanah persil No. 175 Blok XV Verponding No. 539 seluas 265 M2 terletak di wilayah Gondokusuman Kodya Yogyakarta adalah hak milik sah penggugat rekonpensi yang diperoleh karena pengrelaan dengan prosedur yang sah menurut hukum; Menyatakan bahwa rumah dan tanah terletak dikampung Kepuh Kecamatan Gondokusuman Kodya Yogyakarta adalah hak milik sah penggugat rekonpensi yang diperoleh karena pengrelaan dengan susukan dan dengan prosedur yang sah menurut hukum; Menghukum termohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam ketiga tingkatan peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Tujuan pengangkatan anak bukanlah intik menerima kembali batas jasa dari sianak angkat kepada orang tua angkatnya, akan tetapi justru merupakan pelimpahan kasih saya orang tua kepada anak, sehingga hubungan hukum pengangkatan anak yang telah disahkan pengadilan tidak dapat dinyatakan tidak berkekuatan hukum hanya dengan alasan bahwa anak angkat telah menelantarkan atau tidak merawat dengan baik orang tua angkatnya. Demikian pula tentang harta gono-gini orang tua angkat yang sudah direlakan dengan susunan dan dengan prosedur yang sah menurut hukum kepada anak angkatnya, tidak dapat begitu saja ditarik kembali oleh yang merelakannya (orang tua angkat)

Putusan MA No. 1531 K/Pdt/1987 Tahun 1987


Perihal: 
Peceraian

Para Pihak: 
I Nengah Degeng VS Ni luh Putu

Nomor Putusan: 
1531 K/Pdt/1987

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
12-10-1988

Tanggal Dibacakan: 
29-10-1988

Hakim: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan-permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Np. 101/Pdt/1986/PT.DPS dan putusan Pengadilan Negeri Amalpura No. 58/Pdt.G/1985/PN.AP; Eksepsi-eksepsi dinyatakan tidak dapat diterima; Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian; Menyatakan hukum Tergugat wajib menyerahkan 1/3 gaji bersih yang diterimanya setiap bulannya kepada penggugat; Menyatakan hukum Bendaharawan gaji pada Kantor/Instansi dimana Tergugat bekerja berhak untuk memotong 2/3 gaji yang diterimanya bersih setiap bulannya dan wajib menyerahkan kepada Penggugat 1/3; Menolak guguatan selebihnya; Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima biaya nihil; Menghukum termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan dalam tingkat banding, maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Ro. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Akibat hukum bagi seorang pegawai negeri yang melakukan perceraian adalah wajib menyerahkan 1/3 gaji bersih yang diterima setiap bulannya kepada bekas isterinya dan 1/3 kepada anak-anaknya. Bendaharawan gaji pada kantor/instansi dimana ia bekerja berhak memotongnya dan wajib menyerahkan kepada bekas istri dan anak-anak, karena kewajiban itu sudah melekat pada diri bendaharawan

Putusan MA No. 3901 K/Pdt/1985 Tahun 1985


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Johan … dkk VS Anju Simalango … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
3901 K/Pdt/1985

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-10-1988

Tanggal Dibacakan: 
29-10-1988

Hakim: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon-pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 136/Perd/1985/PT.MDN dan putusan Pengadilan Negeri Tarutung No. 123/Pdt.G/1983/PN.TRT.PGR; Menolak gugatan Penggugat-penggugat; Menghukum termohon-termohon kasasi/Penggugat-penggugat asal untuk membayar biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Surat bukti yang merupakan pernyataan belaka dair orang-orang yang memberi pernyataan tanpa diperiksa dipersidangan (P.III), tidak mempunyai kekuatan pembuktian apa-apa (tidak dapat disamakan dengan kesaksian)

Putusan MA No. 1176 K/Pdt/1986 Tahun 1986


Perihal: 
Wanprestasi dalam pembayaran uang komisi

Para Pihak: 
Abdul Aziz Hasan VS Moestafa Kemal

Nomor Putusan: 
1176 K/Pdt/1986

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
26-01-1988

Tanggal Dibacakan: 
29-02-1988

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Samarinda No. 33/Perd/1985/PT.KT.Smda dan putusan Pengadilan Negeri Samarinda No. 109/1983/Pdt.G/PN.Smda; Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Menghukum Pemohon Kasasi /Penggugat asal untuk membayar semua biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa dalam gugatan konpensi Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum, hanya dalam gugatan rekonpensi Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum karena dalam persidangan Neraca dan perhitungan Laba Rugi belum dibuat sehingga belum waktunya untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan

Putusan MA No. 1459 K/Pdt/1986 Tahun 1986


Perihal: 
Perceraian dan Harta Gono Gini

Para Pihak: 
Liem Tek Bie … dkk VS Hilda Pontoh

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1459 K/Pdt/1986

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
22-07-1987

Tanggal Dibacakan: 
09-09-1987

Hakim: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon-pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura No. 38/Pdt/1985/PT.Jpr; Menyatakan Pengadilan Negeri Jayapura tidak berwenang mengadili gugata nafkah dari Penggugat; Menyatakan eksepsi Tergugat I dan II selebihnya tidak dapat diterima; Menolak gugatan provisionil dari Penggugat; Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; Menyatakan sita jaminan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Jayapura No. 37/BA.Pdt.G/1985/PN.Jpr tidak berharga; Memerintahkan Pengadilan Negeri Jayapura untuk mengangkat kembali sita jaminan tersebut; Menghukum Termohon kasasi/Penggugat asal membayar biaya perkara baik dalam tingkat pertama dan tingkat banding, maupun dalam tingkat kasasi dan biaya dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Berdasarkan Pasal 35 (2) UU No. 1/1974 bahwa harta bawaan dari masing-masing suami/isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Dengan demikian suami/isteri masing-masing mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya i.c. penghibahan oleh Tergugat I kepada Tergugat II

Putusan MA No. 3783 K/Pdt/1987 Tahun 1987


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Negara R.I. qq Pemerintah R.I. qq. Departemen Keuangan R.I.VS Yayasan Pendidikan Wiraswasta Indonesia

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
3783 K/Pdt/1987

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
24-05-1989

Tanggal Dibacakan: 
14-06-1989

Hakim: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 375/Pdt/1987/PT.DKI; Menolak gugatan penggugat; Menyatakan bahwa sita atas tanah sengketa yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 148/Pdt/G/1986/PN.Jkt.Sel tidak sah dan berharga; Memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengangkat Sita Jaminan tersebut; Menghukum termohon kasasi akan membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama, tingkat banding maupun tingkat kasasi dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
"Mahkamah Agung sebelum mengambil putusan akhir dapat menetapkan dalam putusan sela untuk mengadakan pemeriksaan tambahan yang dilakukan Mahkamah Agung sendiri agar mengetahui dengen jelas obyek sengketa yaitu status dan lokasi tanah serta hal-hal lain yang bersangkutan dengan tanah sengketa yang dipandang perlu. Berdasarkan pemeriksaan tambahan tersebut dapat dinyatakan bahwa Judex facti telah salah menerapkan hukum apabila ternyata penggugat asal tidak dapat membuktikan dalil sangkalannya. Untuk mencari kebenaran fakta hukum dalam perkara perdata Mahkamah Agung RI dapat memanggil dengan resmi dan mengadakan pemeriksaan tambahan kepada para pihak serta para saksi dalam sidang permusyawaratan Mahkamah Agung. Tanah-tanah Negara yang diatasnya melekat hak-hak Eropah misal tanah Postal, Erfpacht, Eigendom dan lain-lain tidak mungkin lagi akan melekat hak-hak lain diatasnya misalnya tanah adat

Putusan MA No. 325 K/Pid/1985 Tahun 1985


Perihal: 
Penipuan terkait jual-beli sawah

Para Pihak: 
Renatus Lumbanraja

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
325 K/Pid/1985

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
08-10-1986

Tanggal Dibacakan: 
27-10-1986

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Medan No. 202/PID/1984/PT-MDN, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri di Simalungun No. 147/KTS/1983/PN-Sim; Menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa: Renatus Lumbanraja tersebut terbukti; Menyatakan lagi, bahwa perbuatan yang terbukti itu akan tetapi tidak merupakan suatu tindak pidana; Melepaskan terdakwa Renatus Lumbanraja oleh karena itu dari segala tuntutan hukum; Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya (rehabilitasi); Memerintahkan supaya barang bukti berupa: fotocopy surat-surat bukti disita dan tetap dilampirjab dalam berkas perkara ini; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Dakwaan yang hanya menyebutkan bahwa terdakwa telah menjual sawah dengan harga Rp. 1.500.000,- yang ternyata tanah tersebut tidak ada. Bukan merupakan delik penipuan ex Pasal 378 KUHP atau pun tindak pidana lainnya. Melainkan merupakan masalah keperdataan biasa. Sehingga meskipun hal itu terbukti dilakukan oleh terdakwa, ia harus dilepas dari segala tuntutan hukum dan hak terdakwa harus dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya

Putusan MA No. 3176 K/Pdt/1988 Tahun 1988


Perihal: 
Sengketa Jual beli tanah

Para Pihak: 
P.T. Astra International Inc VS P.T. Green Garden … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
3176 K/Pdt/1988

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
03-04-1990

Tanggal Dibacakan: 
19-04-1990

Hakim: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 527/Pdt/1987/PT.DKI; Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan bahwa hak-hak yang diperoleh Penggugat dari Akte Pemindahan Kuasa No. 92 (bukti P-4) dan Akte Perjanjian Penunjukan No. 93 (bukti P-5) yang masing-masing dibuat oleh dan dihadapan Notaris/PPAT di Jakarta, Kartini Mulyadi, S.H. tertanggal 21 Januari 1980 adalah sah menurut hukum; Menyatakan Tergugat I dengan tanpa hak membangun bangunan jalan beraspal di atas tanah hak milik No. 626 atas naa Tergugat VI yang dikuasasi oleh Penggugat; Menghukum Tergugat I dan orang-orang yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa berikut bangunan di atasnya sebagaimana seperti semula kepada Penggugat paling lama 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum pasti; Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII menghormati dan mentaati putusan ini; Menolak gugatan selebihnya; Menghukum Termohon-mohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama, tingkat banding, maupun dalam tingkat kasasi, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Sebidang tanah yang sudah jelas ada sertifikatnya tidak dapat diperjual belikan begitu saja berdasarkan surat girik, melainkan harus didasarkan atas sertifikat tanah yang bersangkutan, yang merupakan bukti otentik dan mutlak tentang pemilikannya. Sedang surat girik hanya sebagai tanda untuk membayar pajak

Putusan MA No. 2563 K/Pdt/1988 Tahun 1988


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Sulimah VS Rr. Suratmi … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
2563 K/Pdt/1988

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
01-03-1990

Tanggal Dibacakan: 
15-03-1990

Hakim: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 161/Pdt/1988/PT.Smg yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kebumen No. 42/Pdt.G/1986/PN.Kbm; Mengabulkan gugatan penggugat sebagian; Menyatakan penggugat dan tergugat adalah ahli waris dari almarhum H.R. Moh. Idris bin Alimarja yang meninggal dunia tahun 1978; Menyatakan menurut hukum bahwa barang sengketa berupa tanah dan bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Pemuda No. 118, 120, 122, 124 dan 126, Kelurahan Panjer, Kecamatan dan Kabupaten Kebumen, yang dikenal dengan letter C Bo. 522, persil No. 41, klas D.I. seluas kurang lebih 0,123 ha adalah harta peninggalan almarhum H.R. Idris Alimarja dengan isteri ketiga (Ny. Muntaqiyah) yang patut dibagi waris antara penggugat dan tergugat dengan perbandingan 1 lawan 3; Menghukum tergugat atau orang lain yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan kepada pengugat 1/4 bagian dari harta engketa yang tersebut dalam amar 3, setelah tanggal 31 Desember 1990 dan apabila tidak dapat dilaksanakan dalam natura maka penggugat berhak 1/4 bagian dari hasil lelang barnag sengketa yang tersebut dalam amar No. 3 diatas; Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp. 400.000,-; Menolak gugatan selebihnya; Menghukum pemohon kasasi/penggugat asal termohon kasasi/tergugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 200.000,-

Kaidah Hukum: 
Hak waris anak dari isteri pertama atas harta bagian Bapaknya yang diperoleh dalam perkawinannya yang ketiga. Anak dari isteri pertama berhak mewarisi harta bagian Bapaknya yang diperoleh dalam perkawinannya yang ketiga bersama-sama dengan anak dari isteri ketiga, yaitu masing-masing mendapat separo dari separo, karena anak almarhum hanya dua orang yaitu penggugat dan tergugat

Putusan MA No. 1413 K/Pdt/1988 Tahun 1988


Perihal: 
Sengketa Harta Warisan

Para Pihak: 
Suroso VS Riatun … dkk

Nomor Putusan: 
1413 K/Pdt/1988

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
17-04-1990

Tanggal Dibacakan: 
18-05-1990

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 758/Pdt/1987/PT.Sby, serta putusan Pengadilan Negeri Mojokerto No. 28/Pdt.G/1986/PN.Mkt

Kaidah Hukum: 
Apakah seseorang adalah anak angkat atau bukan, tidak semata-mata tergantung pada formalitas-formalitas pengangkatan anak tetapi dilihat dari kenyataan yang ada, yaitu bahwa ia sejak bayi dipelihara, dikhitankan dan dikawinkan oleh tua angkatnya