Mengabulkan

Putusan MA No. 633 K/Sip/1971 Tahun 1971


Perihal: 
Sengketa Jual Beli Tanah

Para Pihak: 
Soeparman vs Notodiwirjo dan R. Soetarno Hadisoemarto

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
633 K/Sip/1971

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-07-1973

Tanggal Dibacakan: 
06-08-1973


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi : SOEPARMAN alias SLAMET tersebut ; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 16 September 1970 No. 186/1970/Pdt./PT. Smg. Sekedar mengenai amar ke-4 dan ke-6 serta memperbaiki amar ke-5 dan ke-7; DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI: 1. Mengabulkan gugat penggugat untuk sebagian; 2. Mengatakan syah perjanjian jual-beli sawah sengketa antara NOTODIWIRJO al. NGATMAN sebagai pembeli dan R. SOETARNO sebagai penjual; 3. Menyatakan batal perjanjian jual-beli atas sawah sengketa antara SOEPARMAN sebagai pembeli dan R. SOETARNO sebagai penjual; 4. Menghukum penggugat untuk membayar pada tergugat kekurangan dari pada harga penjualan sawah sengketa sebanyak Rp. 220.000,- -Rp. 85.000,- = Rp. 135.000,- 5. Menghukum tergugat II dan setiap orang yang memperoleh hak daripadanya untuk mnyerahkan sawah sengketa pada penggugat apabila perlu dengan minta bantuan dari pada alat Negara; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar semua biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi masing-masing ½ bagian, sedangkan biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp. 1.081,- (seribu delapan puluh satu rupiah);

Putusan MA No. 144 K/Sip/1971 Tahun 1971


Perihal: 
Penetapan mengenai ahliwaris

Para Pihak: 
M. Aroewan, Marwi, Markoen, Sumijati, Margi, Mardjanah vs Haji Soebchan

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
144 K/Sip/1971

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-06-1973

Tanggal Dibacakan: 
20-07-1973

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi: 1. AHLI WARIS DARI M. AROWAN, yang bernama: 1. Soewandi dan 2. Rahayu Asmah, 2. MARWI al. P. MARWIJAH, 3. MARKOEN, 4. SOEMIJATI 5. MARGI dan 6. MARDJANAH beserta anak-anaknya: 1. M. Iljas, 2. Miasri, 3. M. Mansur, 4. Muntiani dan 5. Musjajachan tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 16 Juni 1970 No. 210/1969/Pdt. DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI : Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Gresik tanggal 23 Desember 1965 No. 66/1962/Pdt., Menghukum tergugat dalam kasasi untuk membayar semua biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 580,- (lima ratus delapan puluh rupiah)

Putusan MA No. 22 K/Kr/1970 Tahun 1970


Perihal: 
Terdakwa dibebaskan dari segala tuduhan, karena tidak dapat diajukan banding

Para Pihak: 
M. Aroewan, Marwi, Markoen, Sumijati, Margi, Mardjanah vs Haji Soebchan

Nomor Putusan: 
22 K/Kr/1970

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-06-1973

Tanggal Dibacakan: 
20-07-1973

Kondisi: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian, Menyatakan syah perjanjian jual-beli sawah sengketa antara Notodiwijo sebagai pembeli dan R. Soetarno sebagai penjual, menyatakan batal perjanjian jual-beli atas sawah sengketa antara Suparman sebagai pembeli dan R. Soetarno sebagai penjual, Menghukum tergugat I harus mengembalikan uang sebesar Rp. 220.000 kpd tergugat II, Menghukum tergugat I harus menerima kekurangan harga sawah sebesar Rp. 220.000-Rp.85.000 atau sebesar Rp. 135.000 dari penggugat, Menghukum tergugat II harus menyerahkan sawah sengketa kepad penggugat, Menghukum tergugat untuk membayar biaya sebesar Rp. 1.214 (seribu dua ratus empat belas rupiah)