Mengabulkan

Putusan MA No. 124 K/AG/1991 Tahun 1991


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Winarni binti Arjopawiro VS Kuseno bin R. Sutedja

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
124 K/AG/1991

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-04-1991

Tanggal Dibacakan: 
29-04-1991

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang No. 24/G/1991; Menytakan bahwa Tegrugat telah dipanggil dengan patut untuk menghadap di persidangan tetapi tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menyataka jauh talak satu Khul'i Tergugat (Kuseno bin R. Sutedja) atas Penggugat (Winarni binti Arjopawiro) dengan iwadl sebesar Rp. 50,-; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perakra dalam tingkat pertama sebesar Rp. 26.500,-; Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 10.500,-; Menghukum Pemohon Kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Kalau Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan ini telah pecah, berarti hari kedua belah pihak telah pecah pula, maka terpenuhilah isi pasal 29 f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975

Putusan MA No. 234 K/Pdt/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Sengketa waris atas tanah sawah

Para Pihak: 
Soeyitno VS Supono, Sunaryo, Tjahyono, Soekaini, Sutijah

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
234 K/Pdt/1992

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
10-06-1993

Tanggal Dibacakan: 
20-12-1993

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkam putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 129/Pdt/1991/PT.Sby; Menolak Eksepsi Tergugat I; Mengabulkan gugat Penggugat untuk sebagian; Menetapkan bahwa tanah sawah sengketa seluruhnya adalah hak milik peninggalan almarhumah Soeha/Ibu kandung Penggugat dan Turut Tergugat yang syah; Menetapkan bahwa jual beli antara almarhum Haji Moekri dan almarhumah Soeha atas tanah sawah sengketa pada tanggal 6 Mei 1934 adalah syah menurut hukum; Menyatakan batal semua sya]rat-surat dan Akta-akta yang timbul berkenaan dengan proses pemilikan atau peralihan hak dan sebagainya yang dilakukan oleh Tergugat I, II dan III yang berkaitan dengan perkara perdata ini; Menetapkan bahwa penggugat dan Turut Tergugat/Sutijah adalah anak kandung dan ahliwaris syah dari almarhumah Soeha yang paling berhak memikiki dan menguasai tanah sawah sengketa tersebut untuk seluruhnya; Menyatakan bahwa penguasaan atas tanah sawah sengketa oleh Tegrugat I, II dan III atau siapa saja yang telah mendapat hak dari padanya adalah tidak syah dan bertentangan dengan hukum; Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, II dan III yang menguasai sawah sengketa adalah perbuatan melawan hak; Menghukum Tergugat I, II dan III atau siapa saja yang telah mendapat hak dari padanya agar segera menyerahkan kembali tanah sawah sengketa seluruhnya kepada Penggugat dengan tanpa beban berupa apapun juga dan bilamana perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara; Menyatakan syah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jember tanggal 29 September 1990 atas tanah sawah sengketa; Menghukum Turut Tergugat/Sutijah untuk tunduk pada putusan ini; Menolak gugatan Penggugat selebihnya; Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya; Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya sebesar Nihil; Menghukum termohon-termohon kasasi membayar biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa buku letter C desa bukan merupakan bukti hak milik, tetapi hanya merupakan kewajiban seseorang untuk membayar pajak terhadap tanah yang dikuasainya

Putusan MA No. 829 K/Pdt/1991 Tahun 1991


Perihal: 
Sengketa Harta Warisan

Para Pihak: 
Achjani Hadimursidi VS Saebani

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
829 K/Pdt/1991

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
03-11-1993

Tanggal Dibacakan: 
10-12-1993

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kassi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 560/Pdt/1989/PT.Smg dan putusan Pengadilan Negeri Klaten No. 70/Pdt/G/1988/PN.Klt; Menerima Eksepsi dari Tergugat; Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima; Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima; Menghukum Para Pemohon Kasasi/Turut Termohon Kasasi membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Judex Factie telah salah menerapkan hukum dalam gugatannya para penggugat asal menggugat harta peninggalan orang tua para penggugat yang diserahkan penguasaannya kepada tergugat asal dan harta tersebut merupakan harta peninggalan alamarhum yang belum dibagi waris

Putusan MA No. 2064 K/Pdt/1991 Tahun 1991


Perihal: 
Sengketa Jual beli sawah

Para Pihak: 
Haji Hapidah, Wardinah, Warda VS Abd. Rachman

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
2064 K/Pdt/1991

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
24-02-1994

Tanggal Dibacakan: 
28-02-1994

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon-pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang No. 112/Pdt.G/1991/PT.Uj.Pdg yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Polewali No. 36/Pdt.G/1990/PN.Pol; Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan bahwa sawah sengketa yang luas maupun batas-batasannya sebagai mana tercantum pada gugatan ini adalah milik dari pr. H. Tompo yang diwarisi oleh para Penggugat sebagai anak kandungnya; Menyatakan bahwa Tergugat telah menguasai sawah sengketa tanpa hak dan melawan hukum; Menghukum Tergugat atau orang lain yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan sawah sengketa kepada para Penggugat; Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar semua biaya perkara yang dalam tingkat pertama sebesar Rp. 30.000,- dalam tingkat banding sebesar Rp. 25.000,- dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum khususnya dalam hukum pembuktian bahwa legenbewijz yang merupakan aanwizingen tidak mematahkan bukti sempurna sertifikat hak milik atas tanah yang sudah menurut prosedure

Putusan MA No. 3114 K/Pdt/1991 Tahun 1991


Perihal: 
Sengketa Harta Warisan

Para Pihak: 
Pasmi binti Wakijan Samplong, Sampi binti Wakijan Samplong VS Sarijah, Jamari

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
3114 K/Pdt/1991

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
12-11-1992

Tanggal Dibacakan: 
28-11-1992

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Mengabulkan gugatan Penggugat-penggugat untuk sebagian; Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilaksanakan sesuai berita acara sita jaminan No. 97/Pdt.G/1990/PN.Pati; Menyatakan tanah sengketa C. 1308 luas + 1 bahu yang terletak di Desa Karangwetan, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati: adalah tanah peninggalan alamarhum Wakijan Samplong; Menyatakan para Penggugat adalah ahli waris Wakijan Samplong; Menyatakan 1/2 dari harta terperkara jatuh menjadi bagian W. Wakijan yang jatuh menjadi harta warisan bagi para Penggugat; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk membagi dan menyerahkan 1/2 harta yanah terperkara kepada para Penggugat; Menolak gugatan Penggugat-penggugat selain untuk selain dan selebihnya; Menghukum Tergugat-tergugat untuk membayar semua biaya perkara baik dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, dan biaya dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Kesimpulan Pengadilan Tinggi yang menyatakan gugat baru diajukan setelah 33 tahun dan dijadikan dasar alasan bahwa penggugat tidak berhak atas tanah terperkara, pendapat dan kesimpulam tersebut tidak tepat. Pertama: menggugat sesuatu menurut hukum adalah hak, dan hak itu bisa dipergunakan kapan dikehendaki. Kedua: apa yang mereka gugat adalah hak warisan, dan mengenai hak menggugat harta warisan menurut hukum adat, tidak mengenal batas jangka waktu serta tidak mengenal daluarsa

Putusan MA No. 1029 K/Pdt/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Sengketa Harta Warisan

Para Pihak: 
Janda Constanthina Athilda Lokollo Tomasona VS Dora Lokollo, Ari Lokollo

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1029 K/Pdt/1992

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
08-07-1993

Tanggal Dibacakan: 
29-07-1993

Hakim: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Maluku No. 153/Perd/G/1989/PN.Ab; Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Penggugat Tergugat I dan Tergugat III adalah ahli waris yang sah, masing-masing dari Wilhelm Abraham Lokollo, Jan Lokollo dan Dominggus Lokollo; Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; Menghukum Termohon-termohon kasasi akan memayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum bahwa oleh karena telah terbukti harta sengketa adalah barang asal dari almarhum Daniel Melianus Lokollo (ayah dari para suami Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II) yang belum dibagi waris, maka sesuai hukum adat dan Undang-undang Perkawinan, harta asal jatuh kepada garis keturnan Lokollo, sedang Penggugat sebagai janda almarhum Wilhelm Abraham Lokollo, yang tidak mempunyai anak tidak berhak atas asal almarhum suaminya, tetapi berhak atas harta bersama dengan almarhum suaminya, sehingga petitum ke dua dari gugatan dapat dikabulkan dan gugatan selebihnya harus ditolak dan Mahkamah Agung mengadili sendiri

Putusan MA No. 202 K/Pid/1990 Tahun 1990


Perihal: 
Kelalaian berkendara

Para Pihak: 
Ali Munar

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
202 K/Pid/1990

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
11-01-1993

Tanggal Dibacakan: 
30-01-1993

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Padang No. 77/Pid.B.1989/PT.Bdg; Menyatakan Terdakwa Ali Munar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan: "Karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati"; Memidana Terewa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari; Menetapkam masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan; Menyatakan barang bukti berupa sebuah sepeda sport merk Phonix dikenbalikan kepada Terdakwa Ali Munar; Menghukum Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perakra dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi dalam pertimbangan hukumnya untuk memperberat pidana yang dijatuhkan, sama sekali tidak menyebutkan alasan-alasan apa yang dapat dinilai sebagaimana hal yang dpat menambah atau memperberat pidana tersebut, sleain hanya menganggap pidana yang dijatuhkan Pengadilan Negeri terlalu ringan, akan tetapi Pengadilan Tinggi telah menyetujui pertimbangan hukum Pengadilan Negeri. Pertimbangan hukum demikian di anggap sebagai hal yang tidak cukup dipertimbangkan, dan cukup alasan untuk membatalkannya serta Mahkamah Agung mengadili sendiri

Putusan MA No. 1104 K/Pid/1990 Tahun 1990


Perihal: 
Kelalaian berkendara

Para Pihak: 
Djasman

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1104 K/Pid/1990

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
19-01-1993

Tanggal Dibacakan: 
27-02-1993

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Semarang No. 443/Pid/1989/PT.Smg dan putusan Pengadilan Negeri Banyumas No. 35/Pts.Pid.B/1987/PN.Bms; Menyatakan Terdakwa Djasman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan tersebut; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dkawaan tersebut; Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Judex factie telah salah menerapkan hukum, sebab korban jatuh karena terserempet oleh pengendara sepeda yang didepannya dan karena hatuhnya ke kanan maka korban tergilas oleh roda bus yang dikemudikan terdakwa; ternyata kendaraan bus yang dikemudikan terdakwa berada di jalur yang benar atau di sebelah kiri, sehingga tidak terbukti tidak adanya unsur kelalaian/kelapaan pada diri terdakwa dan Mahkamah Agung mengadili sendiri

Putusan MA No. 1658 K/Pid/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Sengketa sewa-menyewa perumahan

Para Pihak: 
Ardikarna Sunandang VS Nio The Ping

Nomor Putusan: 
1658 K/Pid/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
07-01-1999

Tanggal Dibacakan: 
29-01-1999

Hakim: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Jakarta No. 106/PID/1997/PT.DKI dan putusan Pengadilan Negeri di Jakarta Barat No. 465/PID.S/1997PN.Jkt.Brt; Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara

Kaidah Hukum: 
"Bahwa bila pemilik rumah menghendaki penghentian sewa-menyewa seharusnya mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1981 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 1963 tentang hubungan sewa-menyewa perumahan)

Putusan MA No. 166 K/TUN/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Penagihan Pajak

Para Pihak: 
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pusat Lima sekarang Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanah Abang VS Fadchi Zubaidi

Nomor Putusan: 
166 K/TUN/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
23-09-1997

Tanggal Dibacakan: 
29-09-1997

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohonan Kasasi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pusat Lima sekarang Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanah Abang, Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 132/B/1994/PT.TUN.JKT; Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya; Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; Menyatakan Penetapan Ketua Pebgadilan Tata Usaha Negara No. 114/G/1993 tentang Penundaan/Penangguhan Pelaksanaan Surat Keputusan No. 089,088/SP/WPJ.04/KP.0808/93 tanggal 1 Juli 1993 atas nama PT BINA FASHION MULTITAMA (FADCHI ZUBAIDI) tidak dapat dipertahankan lagi dan dicabut; Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar semua biaya perakra baik dalam peradilan tingka pertama, banding maupun dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
"Oleh karena Kantor Pelayanan Pajak adalah unsur dari pelaksana Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Pajak dapat mendelegasikan wewenangnya untuk menerbitkan surat paksa kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak, maka kantor Pelayanan Pajak berwenang menerbitkan surat paksa sebagai pelaksanaan penagihan pajak"