Mengabulkan

Putusan MA No. 1222 K/Pdt/2010 Tahun 2010


Perihal: 
Perselisihan Pengurus Cabang PWI Papua Barat dengan Pengurus Pusat PWI

Para Pihak: 
Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dll, VS Markus Simatauw, dll

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1222 K/Pdt/2010

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
18-11-2010

Tanggal Dibacakan: 
18-11-2010

Hakim: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura No. 25/Pdt/2009/PT.Jpr; Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima; Menghukum para termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000

Kaidah Hukum: 
Bahwa terhadap perselisihan Pengurus Cabang PWI Papua Barat dengan Pengurus Pusat PWI seperti terurai dalam surat-surat di atas tidak dapat dinilai sebagai perbuatan seperti dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata, karena dalam tubuh organisasi PWI diatur oleh Anggaran Dasar/Rumah Tangga dan Kode Etik Jurnalistik serta dipertanggungjawabkan dalam Kongres.

Putusan MA No. 1068 K/Pdt/2008 Tahun 2008


Perihal: 
Sengketa Lelang atas Sebuah Rumah

Para Pihak: 
Lie Rosy, dll VS Saripin Tua Purba

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1068 K/Pdt/2008

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
21-01-2009

Tanggal Dibacakan: 
21-01-2009

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 211/Pdt/2006/PT.Mdn; Menerima eksepsi ahli waris tergugat No. 1 dan 2 tentang adanya asas nebis is idem; Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menyatakan gugatan penggugat dalam rekonvensi tidak dapat diterima; Menghukum termohon kasasi/penggugat membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan , yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa kalau kemudian ada putusan yang bertentangan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, dan menyatakan putusan berkekuatan hukum tetap tidak mengikat, maka tidak dapat dipakai sebagai alasan untuk membatalkan lelang. Yang dapat dilakukan oleh yang bersangkutan adalah menuntut ganti rugi atas obyek sengketa dari pemohon lelang.

Putusan MA No. 1904 K/Pdt/2007 Tahun 2007


Perihal: 
Wanprestasi dalam Melunasi Utang

Para Pihak: 
Hendro Roestanto VS Edy Roestanto, dll

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1904 K/Pdt/2007

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
16-09-2008

Tanggal Dibacakan: 
16-09-2008

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 205/Pdt/2006/PT.SMG; Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian; Menyatakan menurut hukum bahwa tergugat I dan II telah cidera janji (wanprestasi); Menghukum tergugat I dan II untuk membayar secara tanggung renteng sisa utang pokok sebesar Rp. 787.500.000,- dan denda sebagai ganti kerugian atau bunga moratoir sebesar 6% per tahun terhitung gugatan terdaftar sampai sisa utang pokok dibayar lunas kepada para penggugat secara tunai dan sekaligus; Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Semarang; Menolak gugatan para penggugat untuk yang lain dan selebihnya; Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa beradasarkan Pasal 35 ayat (1) dan (2) jo Pasal 36 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan penafsiran a contrario, maka semua hutang-hutang yang terjadi pada saat perkawinan adalah tanggung jawab bersama.

Putusan MA No. 98 K/TUN/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Sengketa Status Hak Milik

Para Pihak: 
Soesanto Kartoadmodjo VS Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Semarang, dll

Nomor Putusan: 
98 K/TUN/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-02-2000

Tanggal Dibacakan: 
08-02-2000

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya No. 91/B/TUN/1997/PT.TUN.SBY jo Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang No. 11/G/TUN/TN/1997/P.TUN.SMG; Mengabulkan gugatan penggugat; Menyatakan batal demi Keputusan Tergugat tertanggal 19 Juni 1992 tentang Sertifikat Hak Milik No. 224 dan No. 225 keduanya terletak di Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Kotamadya Semarang (dahulu) Kelurahan Wonotingal Kecamatan Semarang Selatan; Menghukum tergugat untuk menerbitkan sertifikat tanda bukti hak milik atas nama penggugat terhadap objek gugatan, yakni sebidang tanah terletak Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Kotamadya Semarang luas lebih kurang 40 m x 25 m atau sama dengan 1.000m² seperti yang tercantum dalam Gambar Ikhtisar tertanggal 18 Januari 1963 dari kantor pengukuran dan Pemetaan Daerah III Jawa Tengah; Menghukum termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam peradilan tingkat pertama, banding maupun dalam tingkat kasasi, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa tanah yang berasal dari Hak Barat (Eigendom) telah kembali kepada Negara, maka lurah dan samat tidak berwenang untuk mengeluarkan Surat Keterangan tentang Status Kepemilikan atas tanah tersebut.

Putusan MA No. 407 K/TUN/1999 Tahun 1999


Perihal: 
Pemutusan hubungan kerja

Para Pihak: 
Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) VS PT. Petrosea Tbk

Nomor Putusan: 
407 K/TUN/1999

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
07-12-2000

Tanggal Dibacakan: 
07-12-2000

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 139/G/1998/PT.TUN.JKT; Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menghukum termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik dalam peradilan tingkat pertama, banding, maupun dalam tingkat kasasi, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa untuk dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan surat peringatan harus memenuhi ketentuan peradilan Menteri Tenaga Kerja No. Per 03/Mem/1996 Pasal 7 ayat (2) dan (3)

Putusan MA No. 1156 K/Pid/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Praperadilan

Para Pihak: 
Kepolisian Negara RI cq Koprs Reserse Polri Direktorat Reserse Ekonomi VS Hendra Rahardja

Nomor Putusan: 
1156 K/Pid/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
14-09-2001

Tanggal Dibacakan: 
14-09-2001

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 07/Pid/Pra/2000/PN.Jak.Sel; Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya; Menghukum termohon kasasi /pemohon praperadilan untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500

Kaidah Hukum: 
1. Perbuatan pemohon kasasi yang belum memberikan tembusan Surat Perintah Penangkapan adalah sesuai dengan Ketentuan Pasal 18 (3) KUHAP, sebab pemberian tembusan tersebut harus diberikan segera setelah penagkapan dilakukan, sedangkan ternyata pengkapan belum dilakukan atas pemohon kasasi; 2. Bahwa dalam perkara a quo pemohon ditangkap dan ditahan atas perintah dan oleh Polisi Federal Australia bukan dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara RI, sedangkan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan hanya berlaku bagi penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Penyidik Indonesia, sebagaimana ditentukan dan diatur Pasal 17, 18, dan 20 KUHP.

Putusan MA No. 12 PK/N/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Wanprestasi dalam Melunasi Utang

Para Pihak: 
Tim Likuidasi PT. Sejahtera Bank Umum VS PT. Concord Benefit Enterprises

Nomor Putusan: 
12 PK/N/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
26-06-2001

Tanggal Dibacakan: 
26-06-2001

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK; Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga No. 07/PKPU/2000/PN.Niaga.JKT.Pst jo No. 24/Pailit/2000/PN.Niaga.Jkt.Pst; Mengabulkan permohonan PK sebagian; Menyatakan sah pemungutan suara yang dilakukan pada rapat kreditur tanggal 30 Januari 2001; Menolak pengesahan perjanjian perdamaian tanggal 30 Januari 2001; Menyatakan termohon PK dalam keadaan pailit; Memerintahkan K.P.N Mengangkat Hakim Pengawas; Mengangkat Hj. Tutik Sri Suharti, SH sebagai Kurator; Menolak permohonan pemohon selebihnya; Menghukum termohon PK untuk membayar semua biaya perkara.

Kaidah Hukum: 
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 265 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1998, rencana perdamaian dapat diterima apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 kreditur konkuren yang haknya diakui oleh yang hadir pada rapat permusyawaratan.

Putusan MA No. 2580 K/Pdt/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Sengketa atas Tanah dan Bangunan

Para Pihak: 
Yayasan Saweri Gading VS Hendrik H. Lumanauw, dll

Nomor Putusan: 
2580 K/Pdt/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
26-01-2001

Tanggal Dibacakan: 
26-01-2001

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Barat No. 259/Pdt/1997/PT.DKI jo putusan Pengadilan Jakarta Barat No. 29/Pdt.G/1996/PN.Jkt.Bar; Menyatakan perlawanan pelawan-pelawan tidak dapat diterima; Menyatakan perlawanan rekonpensi terlawan I tidak dapat diterima; Menghukum para termohon kasasi/para pelawan membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi dan biaya dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa perlawanan yang diajukan dengan dalil SOMASI terhadap putusan Pengadilan Negeri dan dalam putusan Pengadilan Negeri tersebut para pelawan tidak diikutsertakan sebagai pihak yang berperkara, perlawanan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, sebab SOMASI tidak sama dengan EKSEKUSI.

Putusan MA No. 15 K/Mil/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Penggunaan Narkotika

Para Pihak: 
Agus Isrok

Nomor Putusan: 
15 K/Mil/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
27-01-2001

Tanggal Dibacakan: 
27-01-2001

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan Putusan Mahakamah Militer No. PUT.34-14/BDG/K-AD/MMT-II/XI/2000; Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan "tanpa hak dan melawan hukum, memiliki,menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan atau menguasasi Narkoba Golongan I, bukan tanaman"; Memidana terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun, Menetapkan bahwa pada waktu menjalankan putusan ini lamanya terdakwa ada dalam tahanan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan itu dan didenda sebesar Rp. 10.000.000,- Menetapkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar, amka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan; Pidana Tambahan yaitu dipecat dari Dinas Militer, dst....

Kaidah Hukum: 
Bahwa oleh karena tindak pidana yang dilakukan terdakwa adalah berupa penyalahgunaan Narkoba, yang oleh masyarakat maupun pemerintah dianggap sebagai kejahatan berat yang dapat merusak keluarga, maupun generasi muda dan negara, maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak cukup dengan hukuman penjara dan denda, tetapi harus dijatuhi hukuman tambahan yaitu: dipecat dari anggota TNI KOPASSUS dan oleh karenanya putusan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta harus dibatalkan.

Putusan MA No. 78 PK/Pid/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Korupsi

Para Pihak: 
Hutomo Mandala Putra

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
78 PK/Pid/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
14-09-2001

Tanggal Dibacakan: 
14-09-2001

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali; Membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 1 K/Pid/2000; Menyatakan kesalahan terdakwa Hutomo Mandala Putera alias Tommy bin Soeharto atas perbuatan-perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan; Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; Menyatakan memulihkan Hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Memerintahkan barang-barang bukti Surat-surat dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain, membebankan biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Bahwa seseorang yang tidak lagi menjabat sebagai Komisaris perusahaan, dimana apabila perusahaan tersebut melakukan tindakan melawan hukum, tidaklah dapat dipertanggugangjawabkan kepadanya, kalaupun sebelumnya kedudukan selaku Komisaris pada perusahaan tersebut. Bahwa hal ini bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perusahaan Terbatas, dan tidak terbukti adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana bunyi Pasal 1 ayat (1) Sub a jo Pasal 28 UU No. 3 Tahun 1971 jo Pasal 55 ayat (1) ke ie jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.