Putusan MA No. 277 K/Pdt/1984 Tahun 1984
Perihal:
Perjanjian sewa
Para Pihak:
Thung Hook Seng VS Anton Kerans … dkk
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
277 K/Pdt/1984
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Sub Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
29-05-1985
Tanggal Dibacakan:
15-06-1985
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Menghukum pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-
Kaidah Hukum:
Dalam hal ini pasal 1579 B.W. berlaku terhadap perjanjian sewa tersebut, yakni yang menyewakan tidak dapat menghentikan sewa dengan menyatakan hendak memakai sendiri barang yang disewakan