Soegito Hadimarsono

Putusan MA No. 393 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa barang hibah

Para Pihak: 
Kartongahat … dkk VS Kartosiman

Nomor Putusan: 
393 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
24-01-1980

Tanggal Dibacakan: 
02-02-1980


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menerima permohonan banding; Membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Pati No. 91/1968/Pdt.Pati yang dimohonkan banding tersebut; Menyatakan pembantah/pembanding sebagai pembantah yang tidak benar; Menyatakan bantahan pembantah-pembantah pembanding tidak dapat diterima; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 105,-

Kaidah Hukum: 
Sanggahan oleh pihak ke III di luar pihak-pihak dalam perkara yang keputusannya telah selesai dilaksanakan, menurut praktek hukum acara yang berlaku di Indonesia, pada azasnya harus diajukan dalam bentuk gugatan dan tidak dalam bentuk bantahan/sanggahan

Putusan MA No. 277 K/Pdt/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Perjanjian sewa

Para Pihak: 
Thung Hook Seng VS Anton Kerans … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
277 K/Pdt/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-05-1985

Tanggal Dibacakan: 
15-06-1985

Hakim: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Menghukum pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Dalam hal ini pasal 1579 B.W. berlaku terhadap perjanjian sewa tersebut, yakni yang menyewakan tidak dapat menghentikan sewa dengan menyatakan hendak memakai sendiri barang yang disewakan