Benda bukan tanah

Putusan MA No. 307 K/Sip/1976 Tahun 1976


Perihal: 
Sengketa rumah

Para Pihak: 
Bhen Sen Tjoo VS Ratna Supradja … dkk

Nomor Putusan: 
307 K/Sip/1976

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
07-12-1976

Tanggal Dibacakan: 
25-01-1977


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.130,-

Kaidah Hukum: 
Tuntutan akan uang paksa harus ditolak dalam hal putusan dapat dilaksanakan dengan eksekusi rill bila keputusan bersangkutan mempunyai kekuatan yang pasti

Putusan MA No. 327 K/Sip/1976 Tahun 1976


Perihal: 
Sengketa rumah

Para Pihak: 
Toekiman VS Sawal … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
327 K/Sip/1976

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
02-10-1976

Tanggal Dibacakan: 
01-12-1976


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp. 3.865,-

Kaidah Hukum: 
Ketentuan mengenai sertipikat tanah sebagai tanda/bukti hak milik tidaklah mengurangi hak seseorang untuk membuktikan bahwa sertipikat yang bersangkutan adalah tidak benar

Putusan MA No. 1205 K/Sip/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Sengketa tanah dan rumah

Para Pihak: 
Tisna Safei VS Tjandra Mulja … dkk

Nomor Putusan: 
1205 K/Sip/1973

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
07-09-1976

Tanggal Dibacakan: 
06-10-1976


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 293/1972/Perd/PTB; Menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Bandung No. 77/1971/C/Bdg; Menghukum tergugat dalam kasasi/terbantah untuk membayar semua ongkos perkara, baik jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi, dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.105.-

Kaidah Hukum: 
1. Yang disita oleh Pengadilan Negeri Bandung tanggal 3 Maret 1971 adalah sebuah rumah berikut bengkel di Jalan Jenderal A. Yani No. 418. Mesikpun berdasarkan Hukum Barat tanah dan rumah diatasnya diebut "Onroered goed", hal ini tidak berarti berarti bahwa secara hukum tidak dapat diadakan pemisahan antara tanah dan rumah diatasnya. Sitaan terhadap rumah tidak berarti termasuk tanahnya secara hukum, melainkan harus tegas dinyatakan sitaan atas tanah dan rumah yang berada diatasnya. 2. Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum, karena mengambil kesimpulan hukum bahwa pembantah mengetahui benar keadaan barang sengketa sebelum dibelinya tanpa memberikan alasan-alasan hukumnya. 3. Dalam pertimbangan Pengadilan Tinggi terdapat suatu kontradiksi karena setelah mempertimbangkan tanah dan rumah tidak terpisahkan oleh suatu hak apapun, kemudian berpendapat bahwa terhadap rumah sengketa saja penggugat untuk kasasi adalah pembantah yang tidak baik

Putusan MA No. 1738 K/Sip/1976 Tahun 1976


Perihal: 
Sengketa Hak Guna Bangunan

Para Pihak: 
Ng. Djenalmanshur … dkk VS Janda Tjio Ie Peh … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1738 K/Sip/1976

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
05-06-1978

Tanggal Dibacakan: 
12-06-1978


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi tersebut dengan perbaikan keputusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 426/1975 Perdata sedemikian rupa sehingga seluruh amarnya menjadi berbunyi sebagai berikut: Mengabulkan gugatan provisi untuk sebagian; Memerintahkan tergugat-tergugat terbanding .untuk selama pemeriksaan perkara berlangsung menghentikan pembangunan; Menghukum tergugat-tergugat terbanding membayar uang paksa Rp. 25.000,- setiap hari ia tidak mengindahkan keputusan tersebut dalam sub 2; Menolak gugatan provisi untuk selebihnya; Memerintahkan Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk memeriksa kembali perkara ini dengan memanggil pihak-pihak yang berperkara, dengan memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menjawab, mengajukan replik, duplik, pembuktian dan lain-lain dan selanjutnya memutus pokok perkaranya; Menunda pembayaran biaya perkara baik dalam pemeriksaan tingkat I dan tingkat banding sehingga perkara ini diputus; Menghukum penggugat-penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 103,-

Kaidah Hukum: 
Keputusan provisi dalam perkara ini seharusnya hanya berupa larangan untuk meneruskan bangunan dan penghukuman untjk membayar uang paksa

Putusan MA No. 10 K/Pdt/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Penggantian kerusakan bangunan

Para Pihak: 
Bima Sentosa … dkk VS Herman Kurniadjaya

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
10 K/Pdt/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
10-06-1985

Tanggal Dibacakan: 
30-07-1985

Hakim: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Menghukum pemohon-pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Dengan adanya pernyataan dari kontraktor, bahwa segala akibat dan risiko pembangunan proyek pertokoan dan perkantoran tersebut menjadi tanggungjawab kontraktor, kontraktor tersebut harus ikut digugat