Bunyi Putusan:
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 318/1980/Pdt/PT.Smg; Mengabulkan gugat para penggugat untuk sebagian dan menolak untuk yang selebihnya; Menyatakan hukumnya, bahwa para penggugat adalah akhil waris dari almarhum ki Sanrodji Rijun dan ni Sanrodji Rijun; Menyatakan hukumnya bahwa almarhum ki dan ni Sanrodji Rijun telah meingalkan warisan berupa tanah sawah sengketa yang belum dibagi waris; Menyatakan hukumnya bahwa tanah sawah sengketa adalah milik syah dari para penggugat; Menyatakan hukumnya bahwa para penggugat telah menguasai/menggarap tanah sawah sengketa secara tidak syah sejak tahun 1974; Memerintahkan kepada tergugat I dan tergugat II baik sendiri ataupun bersama-sama atau siapa saja yang telah menguasai tanah sengketa lantaran tergugat I atau tergugat II agar menyerahkan tanah sawah sengketa dalam jeadaan kosong dan tanpa syarat kepada para penggugat, bula perlu dengan bantuan alat Negara (POLRI); Menghukum termohon-termohon kasasi/tergugat-tergugat asal untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama maupun dalam tingkat banding dan tingkat kasasi, biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-
Kaidah Hukum:
Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum tentang pembuktian, karena keterangan saks tidak saling menguatkan dan tidak bersesuaian