Yursiprudensi Mahkamah Agung RI 1983

Putusan MA No. 10 K/AG/1981 Tahun 1981


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Sri Supiin binti Dirjowiyono VS Damanhuri bin H. Abdullah Siraj

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
10 K/AG/1981

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
20-01-1982

Tanggal Dibacakan: 
27-01-1982


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak pemohonan kassai dari penggugat kasasi tersebut dengan perbaikan amar keputusan Mahkamah Islam Tinggi Surakarta No. 03/1980 sedemikian rupa sehingga seluruh amarnya berbunyi sebagai berikut: Menerima permohonan banding pembanding; Membatalkan Penetapan Pengadilan Agama Wates No. 169/1979 yang dimintakam banding; Mengabulkan permohonan pemohon untuk menjatuhkan ikrar talaq; Memerintahkan kepada Pengadilan Agama Wates untuk membuka persidangan kembali guna menyaksikan ikrar talaqnya Damanhuri kepada Sri Supiin; Menghukum penggugat untuk kasasi/termohon akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 875,-

Kaidah Hukum: 
Hal-hal mengenai pembagian barang gono-gini termasuk wewenang Pengadilan Negeri

Putusan MA No. 119 K/Pid/1982 Tahun 1982


Perihal: 
Penganiyaan dan Pembunuhan

Para Pihak: 
Tasaruddin Radjo Budjang … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
119 K/Pid/1982

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
17-03-1983

Tanggal Dibacakan: 
31-03-1983

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari para penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Padang No. 34/1976/PT.Pdg; Menyatakan permohonan banding Jaksa terhadap terdakwa I Tasaruddin Radjo Budjang dan II Djiran tersebut tidak dapat diterima; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Terhadap putusan pembebasan tidak dapat dimintakan banding oleh Jaksa, kecuali dapat dibuktikan bahwa pembebasan tersbeut sebenarnya adalah pembebasan tidak murni, hal mana harus diuraikan oleh Jaksa dalam memori banding

Putusan MA No. 86 K/Pid/1982 Tahun 1982


Perihal: 
Memfitnah dengan memberikan pengaduan palsu

Para Pihak: 
Pramono Widodo

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
86 K/Pid/1982

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
31-03-1983

Tanggal Dibacakan: 
21-04-1983

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Semarang No. 67/1980/Pid/PT.Smg; Menyatakan bahwa terdakwa Pramono Widodo yang tersebut diatas ini bersalah tentang kejahatan "Memfitnah dengan pengaduan"; Menghukum ia oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Karena dakwaan pertama (ps. 317 KUHP) dan dakwaan kedua (ps. 311 KUHP) adalah sejenis, dakwaan-dakwaan tersebut seharusnya bersifat alternatif. Oleh karena itu, dengan telah terbuktinya dakwan pertama, dakwaan kedua tidak perlu dipertimbangkan