KUHP Pasal 311

Putusan MA No. 277 K/Kr/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Pencemaran nama baik

Para Pihak: 
M. Djahri Bakri BA

Nomor Putusan: 
277 K/Kr/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-03-1980

Tanggal Dibacakan: 
30-04-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Banjarmasin No. 3/1978/Pid/Pt.Bjm dan putusan Pengadilan Negeri di Sampit No. 36/1977/Pid/Sum. Spt; Menyatakan tertuduh M. Djahri Bakri BA tersebut bersalah melakukan kejahatan "Pencemaran Tertulis"; Menghukum tertuduh karena itu dengan hukuman penjara selama 3 bulan; Memerintahkan bahwa hukuman ini tidak akan dijalankan kecuali jika di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain karena tertuduh melakukan perbuatan pidana sebelum masa percobaan satu tahun habis; Menghukum tertuduh tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan

Kaidah Hukum: 
Pertanggungan jawab pidana atas suatu tulisan yang mengandung pernyataan seperti termaksud dalam pasal 310 (2), 311 K.U.H.P. diletakkan pada penulisannya (terdakwa) dan tidak dapat dialihkan pada penanggung jawab surat kabar seperti dimaksud oleh Undang-undang tentang Ketentuan Pokok Pers. Fitrah merupakan suatu pencemaran tertulis (snaadschrift) apabila dakwa diperbolehkan membuktikan kebenaran dari pada tuduhan yang tercantum dalam tulisannya tetapi ia tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan itu dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahuinya

Putusan MA No. 86 K/Pid/1982 Tahun 1982


Perihal: 
Memfitnah dengan memberikan pengaduan palsu

Para Pihak: 
Pramono Widodo

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
86 K/Pid/1982

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
31-03-1983

Tanggal Dibacakan: 
21-04-1983

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Semarang No. 67/1980/Pid/PT.Smg; Menyatakan bahwa terdakwa Pramono Widodo yang tersebut diatas ini bersalah tentang kejahatan "Memfitnah dengan pengaduan"; Menghukum ia oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Karena dakwaan pertama (ps. 317 KUHP) dan dakwaan kedua (ps. 311 KUHP) adalah sejenis, dakwaan-dakwaan tersebut seharusnya bersifat alternatif. Oleh karena itu, dengan telah terbuktinya dakwan pertama, dakwaan kedua tidak perlu dipertimbangkan