Syafiar

Putusan MA No. 268 K/Sip/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Wanprestasi

Para Pihak: 
Herman Rachmat VS Maryam Abas

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
268 K/Sip/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
16-01-1982

Tanggal Dibacakan: 
27-01-1982

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.580,-

Kaidah Hukum: 
Dalam gugatan mengenai kewajiban hukujm yang menjadi tanggung jawab P.T. harus disebutkan pengurusnya yang sekarang, sebab tanggung jawab suatu badan hukum melekat pada badan hukum itu sendiri

Putusan MA No. 702 K/Sip/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Perceraian dan Harta Gono Gini

Para Pihak: 
Pan Siok VS Men Siok

Nomor Putusan: 
702 K/Sip/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
10-02-1982

Tanggal Dibacakan: 
02-03-1982

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 3.680,-

Kaidah Hukum: 
Menurut hukum adat yang berlaku, dalam pembagian guna kaya: 1 bagian untuk wanita, 2 bagian untuk pria (asuwun ategen)

Putusan MA No. 346 K/Sip/1982 Tahun 1982


Perihal: 
Sengketa sewa menyewa rumah

Para Pihak: 
Yunus Pasimbong VS Pr Massang … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
346 K/Sip/1982

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
26-04-1983

Tanggal Dibacakan: 
30-05-1983

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang No. 165/1981/PT/Pdt dan putusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang No. 701/Pdt.G/1980; Memerintahkan Pengadilan Negeri Ujung Pandang untuk memeriksa kembali perkara ini dan selanjutnya memutus pokok perkaranya; Menghukum tergugat-tergugat dalam kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 10.000,-

Kaidah Hukum: 
Seharusnya Pengadilan Tinggi, setelah mempertimbangkan bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa perkara ini, memerintahkan Pengadilan Negeri untuk mengadili dan memutus sekali lagi perkaranya (i.c. Pengadilan Tinggi langsung memutus sendiri pokok pertama)

Putusan MA No. 1149 K/Sip/1982 Tahun 1982


Perihal: 
Sengketa Waris

Para Pihak: 
J. Nengah Bukit … dkk VS I Gusti Made Oka … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1149 K/Sip/1982

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
10-03-1983

Tanggal Dibacakan: 
21-04-1983

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No. 206/Pdt/1980/PTD dan putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 044/PN.Mtr/Pdt/1978; Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menghukum penggugat-penggugat asal/tergugat-tergugat dalam kasasi untuk membayar semua biaya perkara, baik yang timbul dalam tingkat pertama dan dalam tingkat banding, maupun dalam tingkat kasasi dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 10.000,-

Kaidah Hukum: 
Terhadap perkara ini dihubungkan dengan perkara yang terdahulu, yang telah ada putusan Mahkamah Agung, berlaku azas ne bis in idem, mengingat kedua perkara itu pada hakekatnya sasarannya sama, yaitu: pernyataan tidak sah jual beli tanah tersebut dan pihak-pihak pokoknya juga sama

Putusan MA No. 119 K/Pid/1982 Tahun 1982


Perihal: 
Penganiyaan dan Pembunuhan

Para Pihak: 
Tasaruddin Radjo Budjang … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
119 K/Pid/1982

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
17-03-1983

Tanggal Dibacakan: 
31-03-1983

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari para penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Padang No. 34/1976/PT.Pdg; Menyatakan permohonan banding Jaksa terhadap terdakwa I Tasaruddin Radjo Budjang dan II Djiran tersebut tidak dapat diterima; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Terhadap putusan pembebasan tidak dapat dimintakan banding oleh Jaksa, kecuali dapat dibuktikan bahwa pembebasan tersbeut sebenarnya adalah pembebasan tidak murni, hal mana harus diuraikan oleh Jaksa dalam memori banding