1981

Putusan MA No. 451 K/Kr/1981 Tahun 1981


Perihal: 
Pencurian disertai kekerasan

Para Pihak: 
Henri bin Mulyadi

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
451 K/Kr/1981

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
25-05-1982

Tanggal Dibacakan: 
31-05-1982

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Semarang No. 147/1980/Pid/PT.Smg dan putusan Pengadilan Negeri di Pemalang No. 32/1980 Kts.Pml, khusus mengenai terdakwa II/Penuntut kasasi; Menyatakan bahwa terdakwa Henri bin Mulyadi tersebut diatas dengan sah menurut hukum yang dan keyakinan bersalah melakukan kejahatan; "Pencurian disertai kekerasan terhadap orang dengan maksud memudahkan pencurian itu dilakukan dijalan umum oleh dua orang bersama-sama; Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan; Menentukan bahwa waktu selama terdakwa berada dalam tahanan sementara sebelum putusan ini menjadi tetap, selanjutnya akan dikurangkan hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri tidak sempurna dalam pertimbangan-pertimbanganya mengenai hukuman bagi masing-masing terdakwa; Adalah tidak cukup pemberatan hukuman dengan hanya menyebutkan, bahwa terdakwa II mula-mula mungkir dan berbelit-belit dala jawabannya, tetapi kenyataanya kemudian mengakui terus terang atas perbuatannya; (Mahkamah Agung merubah hukuman bagi terdakwa II, dari 3 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun 6 bulan

Putusan MA No. 342 K/Kr/1981 Tahun 1981


Perihal: 
Penggelapan dan Menguasai tanah orang lain

Para Pihak: 
M. Azhar SH bin Bahsan

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
342 K/Kr/1981

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
08-12-1982

Tanggal Dibacakan: 
30-12-1982

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Palembang No. 98/1980/PT.Pidana dan putusan Pengadilan Negeri di Tanjungkarang No. 25/1977/Pid.B; Menyatakan kesalahan terdakwa I. Azhar SH bin Bahsan terhadap tuduhan pasal 385 KUHP tidak terbukti; Membebaskan dia dari tuduhan pasal 385 KUHP tersebut; Menyatakan terdakwa I.M. Azhar bin Bahsan bersalah melakukan tindak pidana: "Menguasai tanah orang lain tanpa izin yang sah dari pemiliknya/yang menguasainya; Menghukum dia oleh karena itu dengan hukuman kurungan selama 3 bulan, dengan ketentuan bahwa hukuman itu tidak akan dijalankan, kecuali apabila di kemudian hari ada perintah lain dalam keputusan Hakim oleh karena terhukum sebelum lalu tempo percobaan yang lamanya 6 bulan melakukan suatu tindak pidana; Memerintahkan supaya barang-barang bukti berupa sebidang tanah yang disita tanggal 3 Mei 1977 No. Prin. 10/H.7/5/77 dan surat-surat yang bersangkutan dengan itu dikenalikan kepada saksi Ridwan bin R.A. Rasyid; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Perbuatan yang dituduhkan terhadap terdakwa, yakni menguasai dan melakukam pembenihan di atas tanah milik orang lain, tidak termasuk rumusan pasal 385 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah menjual, menukarkan atau membebani dengan perjanjian hutang suatu penanaman atau pembenihan

Putusan MA No. 393 K/Kr/1981 Tahun 1981


Perihal: 
Penganiyaan dan Penghinaan ringan

Para Pihak: 
Adiningsih binti Muryadi

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
393 K/Kr/1981

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-10-1982

Tanggal Dibacakan: 
30-12-1982


Dasar Putusan: 

Catatan Amar: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi tersebut dengan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 16/1980/Pid/PT.Smg sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: Menerima permohonan pemeriksaan perkara pada peradilan tingkat banding terdakwa tersebut; Menyatakan kesalahan terdakwa terhadap tuduhan ke I primair dan ke II primair tidak terbukti; Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari tuduhan-tuduhan tersebut; Menyatakan bahwa terdakwa: Ny. Adiningsih binti Muryadi terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan kejahatan: I "Penganiyaan ringan dan II. Penghinaan ringan"; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pemalang No. 34/1970 Kts.Pml untuk selebihnya; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Dalam perkara ini penuntutan terhadap terdakwa atas pasal 315 KUHP dapa dibenarkan, sekalipun tidak ada pengaduan; Tidak adanya pengaduan disini adalah karena saksi yang bersangkutan tidak mengerti/buta hukum dan dalam hal demikian Penuntut Umum harus mengusahakan adanya pengaduan itu

Putusan MA No. 10 K/AG/1981 Tahun 1981


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Sri Supiin binti Dirjowiyono VS Damanhuri bin H. Abdullah Siraj

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
10 K/AG/1981

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
20-01-1982

Tanggal Dibacakan: 
27-01-1982


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak pemohonan kassai dari penggugat kasasi tersebut dengan perbaikan amar keputusan Mahkamah Islam Tinggi Surakarta No. 03/1980 sedemikian rupa sehingga seluruh amarnya berbunyi sebagai berikut: Menerima permohonan banding pembanding; Membatalkan Penetapan Pengadilan Agama Wates No. 169/1979 yang dimintakam banding; Mengabulkan permohonan pemohon untuk menjatuhkan ikrar talaq; Memerintahkan kepada Pengadilan Agama Wates untuk membuka persidangan kembali guna menyaksikan ikrar talaqnya Damanhuri kepada Sri Supiin; Menghukum penggugat untuk kasasi/termohon akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 875,-

Kaidah Hukum: 
Hal-hal mengenai pembagian barang gono-gini termasuk wewenang Pengadilan Negeri