Putusan MA No. 44 K/Ag/1998 Tahun 1998
Perihal:
Perceraian
Para Pihak:
Sampurni Binti Kaulan VS Sudaryanto Bin Soedoto
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
44 K/Ag/1998
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
19-02-1999
Tanggal Dibacakan:
19-02-1999
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Bunyi Putusan:
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya No. 142/Pdt.G/1997/PTA.Sby; Menolak Eksepsi tergugat; Mengabulkan gugatan penggugat; Menjatuhkan talak satu raj'I tergugat terhadap penggugat; Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 70.000,-; Menghukum tergugat-pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 48.000,-
Kaidah Hukum:
Bahwa oleh karena percekcokan terus menerus dan tidak dapat didamaikan kembali dan telah terbukti berdasarkan keterangan saksi, maka dapat dimungkinkan putusan perceraian antara penggugat dengan tergugat tersebut.