Putusan MA No. 1075 K/Sip/1980 Tahun 1980
Perihal:
Sengketa Waris
Para Pihak:
Rachid Marzuk VS Ahmad Marzuk … dkk
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
1075 K/Sip/1980
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
08-12-1982
Tanggal Dibacakan:
23-12-1982
Bunyi Putusan:
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi tersebut dengan perbaikan putusan Pengadilan Tinggi Manado No. 114/P.T./1981 sedemikian rupa, sehingga seluruh amarnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan gugata penggugat-terbanding tersebut tidak dapat diterima; Memerintahkan mengembalikan 5 buah toko yang telah dikosongkan berdasarkan Berita Acara Pengosongan tanggal 4 Nopember 1977 No. 12/Perdt./1973 dalam keadaan seperti sebelum terjadinya perkara; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini yang ditetapkan sebanyak Rp. 10.000,-
Kaidah Hukum:
Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum: karena petittum bertentangan dengan posita gugatan, gugatan tidak dapat diterima