Yurisprudensi Mahkamah Agung RI 1982

Putusan MA No. 1075 K/Sip/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Sengketa Waris

Para Pihak: 
Rachid Marzuk VS Ahmad Marzuk … dkk

Nomor Putusan: 
1075 K/Sip/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-12-1982

Tanggal Dibacakan: 
23-12-1982

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi tersebut dengan perbaikan putusan Pengadilan Tinggi Manado No. 114/P.T./1981 sedemikian rupa, sehingga seluruh amarnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan gugata penggugat-terbanding tersebut tidak dapat diterima; Memerintahkan mengembalikan 5 buah toko yang telah dikosongkan berdasarkan Berita Acara Pengosongan tanggal 4 Nopember 1977 No. 12/Perdt./1973 dalam keadaan seperti sebelum terjadinya perkara; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini yang ditetapkan sebanyak Rp. 10.000,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum: karena petittum bertentangan dengan posita gugatan, gugatan tidak dapat diterima

Putusan MA No. 2438 K/Sip/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Sengketa Waris

Para Pihak: 
La Terrang … dkk VS Muh. Nur

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
2438 K/Sip/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
22-03-1982

Tanggal Dibacakan: 
17-04-1982

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang No. 35/1980/PT.Pdt dan keputusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang No. 24/Kps.Pdt.G/1979 PN.Sidrap; Menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menghukum penggugat sekarang tegrugat dalam kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, dan biaya dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak semua ahli waris turut sebagai pihak dalam perkara

Putusan MA No. 1260 K/Sip/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Perjanjian sewa

Para Pihak: 
Kepala Kantor Urusan Perumahan Surabaya … dkk VS Janda Lim Hong Djoe … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1260 K/Sip/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
31-03-1982

Tanggal Dibacakan: 
17-04-1982

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan bahwa permohonan kasasi dari penggugat kasasi untuk kasasi I; Menerima permohonan kasasi dari penggugat kasasi dari penggugat untuk kasasi II; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 156/1972 Perdata dan keputusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 492/1970 Perdata tersebut; Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menghukum penggugat asal sekarang tergugat dalam kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan dalam tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 3.375

Kaidah Hukum: 
Gugatan tidak dapat diterima karena ditujukan terhadap kuasa dari Ny. Soekarlin, sedang seharusnya digugat adalah Ny. Soekarlin pribadi

Putusan MA No. 969 K/Sip/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Sengketa pengolahan tanah

Para Pihak: 
Markus Tasak … dkk VS Anton Peo

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
969 K/Sip/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-03-1982

Tanggal Dibacakan: 
16-04-1982

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat-penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.580,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan tidak berwenang untuk menyelesaikan perselisihan mengenai luas wilayah hukum masing-masing kampung serta pemekaran daerahnya

Putusan MA No. 268 K/Sip/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Wanprestasi

Para Pihak: 
Herman Rachmat VS Maryam Abas

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
268 K/Sip/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
16-01-1982

Tanggal Dibacakan: 
27-01-1982

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.580,-

Kaidah Hukum: 
Dalam gugatan mengenai kewajiban hukujm yang menjadi tanggung jawab P.T. harus disebutkan pengurusnya yang sekarang, sebab tanggung jawab suatu badan hukum melekat pada badan hukum itu sendiri

Putusan MA No. 988 K/Sip/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Sengketa tanah dan hak atas tanah

Para Pihak: 
Ilyas Kuna … dkk VS Abd Gani

Nomor Putusan: 
988 K/Sip/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
13-01-1982

Tanggal Dibacakan: 
26-01-1982

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat-penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.580,-

Kaidah Hukum: 
Penggugat, yang telah membuka tanah terperkara dari hutan lebat dan menanaminya dengan pohon-pohon kopi dan pohon-pohon lainnya, masih berhak atas tanah tersebut sekalipun tanahnya itu kemudian selama dua-tiga tahun terlantar

Putusan MA No. 702 K/Sip/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Perceraian dan Harta Gono Gini

Para Pihak: 
Pan Siok VS Men Siok

Nomor Putusan: 
702 K/Sip/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
10-02-1982

Tanggal Dibacakan: 
02-03-1982

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 3.680,-

Kaidah Hukum: 
Menurut hukum adat yang berlaku, dalam pembagian guna kaya: 1 bagian untuk wanita, 2 bagian untuk pria (asuwun ategen)

Putusan MA No. 880 K/Sip/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Hutang-Piutang

Para Pihak: 
M. Jaffri VS Mustafa Iberahim … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
880 K/Sip/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-03-1982

Tanggal Dibacakan: 
31-03-1982

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 55/1975 PT.Perdata dan keputusan Pengadilan Negeri Jambi, Perdata No. 13/PN/1974 tersebut; Mengabulkan gugatan penggugat-penggugat sebahagian; Menghukum tergugat I untuk membayar kepada penggugat sejumlah Rp. 2.683.745,40 ; Menolak gugatan selebihnya; Mengabuilkan gugatan penggugat dalam rekopensi untuk sebagian; Menghukum tergugat rekonpensi membayar hutangnya sebesar Rp. 1.368.037,50 kepada Toko Pembangunan Jambi, dimana Waskita Karya menjadi penjamin hutang tersebut mendapat copy tanda pembayaran yang sah dari Toko Pembangunan; Mennolak gugatan penggugat dalam rekonpensi untuk selebihnya; Menghukum penggugat, sekarang tergugat dalam kasasi dan tergugat-tergugat sekarang penggugat untuk kasasi dan turut tergugat dalam kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, masing-masing separo-separo dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 10.875,-

Kaidah Hukum: 
Keuntungan yang didapatkan oleh tergugat selaku pemborong adalah haknya dan tidak perlu dibagi dengan penggugat yang menjadi onderaannemer

Putusan MA No. 1230 K/Sip/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Sengketa Jual beli tanah

Para Pihak: 
Reksoatmodjo … dkk VS Yulia Sukarlien

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1230 K/Sip/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-03-1982

Tanggal Dibacakan: 
07-04-1982

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat-penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Pembeli yang beritikad baik harus mendapatkan perlindungan hukum

Putusan MA No. 451 K/Kr/1981 Tahun 1981


Perihal: 
Pencurian disertai kekerasan

Para Pihak: 
Henri bin Mulyadi

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
451 K/Kr/1981

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
25-05-1982

Tanggal Dibacakan: 
31-05-1982

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Semarang No. 147/1980/Pid/PT.Smg dan putusan Pengadilan Negeri di Pemalang No. 32/1980 Kts.Pml, khusus mengenai terdakwa II/Penuntut kasasi; Menyatakan bahwa terdakwa Henri bin Mulyadi tersebut diatas dengan sah menurut hukum yang dan keyakinan bersalah melakukan kejahatan; "Pencurian disertai kekerasan terhadap orang dengan maksud memudahkan pencurian itu dilakukan dijalan umum oleh dua orang bersama-sama; Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan; Menentukan bahwa waktu selama terdakwa berada dalam tahanan sementara sebelum putusan ini menjadi tetap, selanjutnya akan dikurangkan hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri tidak sempurna dalam pertimbangan-pertimbanganya mengenai hukuman bagi masing-masing terdakwa; Adalah tidak cukup pemberatan hukuman dengan hanya menyebutkan, bahwa terdakwa II mula-mula mungkir dan berbelit-belit dala jawabannya, tetapi kenyataanya kemudian mengakui terus terang atas perbuatannya; (Mahkamah Agung merubah hukuman bagi terdakwa II, dari 3 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun 6 bulan