Putusan MA No. 1036 K/Sip/1982 Tahun 1982
Perihal:
Perceraian
Para Pihak:
Ni Wayan Lampias VS I Ketut Madera
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
1036 K/Sip/1982
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
17-05-1983
Tanggal Dibacakan:
25-05-1983
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi dan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 10.000,-
Kaidah Hukum:
Putusan Pengadilan Tinggi tidak bertentangan dengan hukum karena penggugat ytidak berhasil membuktikan alasan-alasan gugatan perceraiannya sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, gugatan harus ditolak