Poerbowati Djoko Soedomo

Putusan MA No. 926 K/Sip/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Ganti rugi kerusakan kapal

Para Pihak: 
P.T. Dwimajaya Utama VS Jailani

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
926 K/Sip/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
16-05-1981

Tanggal Dibacakan: 
30-05-1981

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan Keputusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin No. 44/1978/Pdt P.T. Bjm; Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menghukum tergugat dalam kasasi/penggugat asal untuk membayar semua biaya-biaya perkara, baik yang timbul dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, biaya mana dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 5.105,-

Kaidah Hukum: 
Pertimbangan Pengadilan Tinggi kurang dan salah dalam mengetrapkan pasal 321 (a) K.U.H.D. karena: Sekalipun dianggap terbukti bahwa tergugat-asal adalah pengusahakapal Dwimasakti yang terbakar, yang kemudian terbakar pula kapal milik penggugat asal namun oleh Pengadilan Tinggi tidak dipertimbangkan, apakah kebakaran tersebut diakibatkan oleh perbuatan melanggar hukum dari anak buahnya; Selain itu dari pertimbangan-pertimbangan tidak pula terbyata bagaimana status tergugat asal terhadap kapal Dwimasakti itu; Tidak ada hasil dari pengusutan sebab-sebab kebakaran; Barang- barang apa saja yan telah rusak akibat kebakaran tersebut

Putusan MA No. 2339 K/Sip/1982 Tahun 1982


Perihal: 
Sengketa sewa-menyewa rumah

Para Pihak: 
Kwan Gun Seo … dkk VS Widiawati

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
2339 K/Sip/1982

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
23-05-1983

Tanggal Dibacakan: 
16-06-1983


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No. 262/Pdt/1981/PTD; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan penggugat adalah pemilik sah dari pekarangan sengketa, sesuai dengan sertifikat hak milik No. 37/1975 seluas 190 m2; Menolak gugatan penggugat selebihnya; Menghukum tergugat untuk kasasi/penggugat asal untuk membayar semua biaya perkara baik yang timbul dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun biaya dalam tingkat kasasi dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 10.000,-

Kaidah Hukum: 
Menurut U.U.P.A. Pasal 5 bagi tanah berlaku hukum adat, hal mana berarti rumah dapat diperjual-belikan terpisah dari tanah (pemisahan horisontal)