Putusan MA No. 1072 K/Sip/1982 Tahun 1982
Perihal:
Sengketa Waris
Para Pihak:
Saripah Ragwan Alatas ... Dkk VS Pr Eci Kundere
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
1072 K/Sip/1982
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
01-08-1983
Tanggal Dibacakan:
24-08-1983
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Bunyi Putusan:
Menerima permohonan kasasi dari pemohon-pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Manado No. 72/PT.1981; Memerintahkan Pengadilan Tinggi Manado untuk memeriksa kembali perkara ini dan selanjutnya memutus pokok perkaranya dalam tingkat banding; Menghukum termohon-termohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 10.000,-
Kaidah Hukum:
Gugatan cukup ditujukan kepada yang secara fietelijk menguasai barang-barang sengketa