Putusan MA No. 393 K/Kr/1981 Tahun 1981
Perihal:
Penganiyaan dan Penghinaan ringan
Para Pihak:
Adiningsih binti Muryadi
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
393 K/Kr/1981
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
27-10-1982
Tanggal Dibacakan:
30-12-1982
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Catatan Amar:
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi tersebut dengan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 16/1980/Pid/PT.Smg sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: Menerima permohonan pemeriksaan perkara pada peradilan tingkat banding terdakwa tersebut; Menyatakan kesalahan terdakwa terhadap tuduhan ke I primair dan ke II primair tidak terbukti; Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari tuduhan-tuduhan tersebut; Menyatakan bahwa terdakwa: Ny. Adiningsih binti Muryadi terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan kejahatan: I "Penganiyaan ringan dan II. Penghinaan ringan"; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pemalang No. 34/1970 Kts.Pml untuk selebihnya; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat ini sebesar Rp. 2.500,-
Kaidah Hukum:
Dalam perkara ini penuntutan terhadap terdakwa atas pasal 315 KUHP dapa dibenarkan, sekalipun tidak ada pengaduan; Tidak adanya pengaduan disini adalah karena saksi yang bersangkutan tidak mengerti/buta hukum dan dalam hal demikian Penuntut Umum harus mengusahakan adanya pengaduan itu