KUHP Pasal 315

Putusan MA No. 26 K/Kr/1974 Tahun 1974


Perihal: 
Pencemaran nama baik

Para Pihak: 
Ong Kok Liang

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
26 K/Kr/1974

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
12-10-1976

Tanggal Dibacakan: 
12-10-1976

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Pasal 315 K.U.H.P. tidak memungkinkan adanya pembuktian seperti halnya padal 310 K.U.H.P., Kata-kata "merusak rumah tangga" adalan merupakan tuduhan melakukan "perbuatan tertentu" seperti yang dimaksud oleh pasal 310 ayat 1 K.U.H.P

Putusan MA No. 68 K/Kr/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Penganiyaan ringan

Para Pihak: 
Koesnin Faqih B.A.

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
68 K/Kr/1973

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
16-12-1976

Tanggal Dibacakan: 
30-03-1977

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Jakarta No. 17/1971 PT.Pidana; Menyatakan permohonan banding tertuduh Koesnin Faqih B.A. tidak dapat diterima; Menghukum tertuduh tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam semua tingkat peradilan

Kaidah Hukum: 
1. Putusan Pengadlan haruslah didasarkan pada tuduhan, yang dalam perkara ini berdasarkan pasal 315 K.U.H.P, walaupun kata-kata yang tertera dalam surat tuduhan lebih banyak ditujukan pada pasal 310 K.U.H.P; 2. Berdasarkan tuduhan a.l. "bahwa P.T. Tjahaja Negeri telah ditutup terdakwa, dan apabila mau menyaksikan kematian P.T. Tjahaja Negeri tersebut supaya datang bila ada barang-barang yang dipinjamkan oleh P.T. Tjahaja Bank Gemary atau barang-barang yang tanggungan P.T. Tjahaja Negeri agar segera diangkut demi keamanan barang-barang tersebut", terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pasal 315 K.U.H.P, meskipun kata-kata tersebut lebih banyak ditujukan terhadap pasal 310 K.U.H.P

Putusan MA No. 393 K/Kr/1981 Tahun 1981


Perihal: 
Penganiyaan dan Penghinaan ringan

Para Pihak: 
Adiningsih binti Muryadi

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
393 K/Kr/1981

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-10-1982

Tanggal Dibacakan: 
30-12-1982


Dasar Putusan: 

Catatan Amar: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi tersebut dengan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 16/1980/Pid/PT.Smg sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: Menerima permohonan pemeriksaan perkara pada peradilan tingkat banding terdakwa tersebut; Menyatakan kesalahan terdakwa terhadap tuduhan ke I primair dan ke II primair tidak terbukti; Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari tuduhan-tuduhan tersebut; Menyatakan bahwa terdakwa: Ny. Adiningsih binti Muryadi terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan kejahatan: I "Penganiyaan ringan dan II. Penghinaan ringan"; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pemalang No. 34/1970 Kts.Pml untuk selebihnya; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Dalam perkara ini penuntutan terhadap terdakwa atas pasal 315 KUHP dapa dibenarkan, sekalipun tidak ada pengaduan; Tidak adanya pengaduan disini adalah karena saksi yang bersangkutan tidak mengerti/buta hukum dan dalam hal demikian Penuntut Umum harus mengusahakan adanya pengaduan itu