Soaloon Siregar Siagian

Putusan MA No. 321 K/Sip/1978 Tahun 1978


Perihal: 
Sengketa tanah

Para Pihak: 
Abdul Majid bin Saman VS Yahya bin Dahlan … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
321 K/Sip/1978

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
31-01-1981

Tanggal Dibacakan: 
05-02-1981


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputisan Pengadilan Tinggi Palembang No. 74/1976 PT.Perdata tersebut; Menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menghukum penggugat-penggugat sekarang tergugat-tergugat dalam kasasi untuk membaya rsemua biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 4.105,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk membatalkan surat hak milik yang dikeluarkan oleh instansi lain

Putusan MA No. 880 K/Sip/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Hutang-Piutang

Para Pihak: 
M. Jaffri VS Mustafa Iberahim … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
880 K/Sip/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-03-1982

Tanggal Dibacakan: 
31-03-1982

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 55/1975 PT.Perdata dan keputusan Pengadilan Negeri Jambi, Perdata No. 13/PN/1974 tersebut; Mengabulkan gugatan penggugat-penggugat sebahagian; Menghukum tergugat I untuk membayar kepada penggugat sejumlah Rp. 2.683.745,40 ; Menolak gugatan selebihnya; Mengabuilkan gugatan penggugat dalam rekopensi untuk sebagian; Menghukum tergugat rekonpensi membayar hutangnya sebesar Rp. 1.368.037,50 kepada Toko Pembangunan Jambi, dimana Waskita Karya menjadi penjamin hutang tersebut mendapat copy tanda pembayaran yang sah dari Toko Pembangunan; Mennolak gugatan penggugat dalam rekonpensi untuk selebihnya; Menghukum penggugat, sekarang tergugat dalam kasasi dan tergugat-tergugat sekarang penggugat untuk kasasi dan turut tergugat dalam kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, masing-masing separo-separo dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 10.875,-

Kaidah Hukum: 
Keuntungan yang didapatkan oleh tergugat selaku pemborong adalah haknya dan tidak perlu dibagi dengan penggugat yang menjadi onderaannemer