Putusan MA No. 1281 K/Sip/1979 Tahun 1979
Perihal:
Sengketa tanah
Para Pihak:
Bi Rasem … dkk VS Karmilah b. Kasnawi … dkk
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
1281 K/Sip/1979
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
15-04-1981
Tanggal Dibacakan:
23-04-1981
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Bunyi Putusan:
Menolak permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat-penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 80,-
Kaidah Hukum:
Bantahan terhadap eksekusi, yang diajukan setelah eksekusi itu dilaksanakan, tidak dapat diterima