Putusan MA No. 167 K/Kr/1979 Tahun 1979
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
167 K/Kr/1979
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
03-12-1980
Tanggal Dibacakan:
17-12-1980
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Jaakrta No. 67/1977 PT Pidana; Menyatakan kesalahan tertuduh Dibiyono Dwidjosewoyo atas tuduhan primair dan subsidair tersebut tidak terbukti; Mebebaskan ia oleh karena itu dari tuduhan-tuduhan tersebut; Menyatakan tertuduh tersebut bersalah melakukan kejahatan "karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga itu menjadi sakit sementara"; Menghukum tertuduh, oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 6 bulan, dengan ktetentuan bahwa hukuman itu tidak akan dijalankan kecuali jika kemudian hari dalam keputusan Hakim diperintahkan lain karena terhukum itu melakukan tidak pidana sebelum berakhir masa percobaan 1 tahun atau dalam waktu percobaan itu tidak memenuhi syarat khusus yaitu dalam waktu 6 bulan tertuduh dilarang mengemudikan kendaraan bermotor; Menghukum tertuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini
Kaidah Hukum:
Penjatuhan hukuman 1 bulan tidak memungkinkan adanya hukuman bersyarat sebagai diatur dalam pasal 14c ke 2