Eddy Djunaedi

Putusan MA. No. 12 K/Kr.1971 Tahun 1971


Perihal: 
Penganiyaan berencana yang berakibat kematian

Para Pihak: 
Johan Kamu, Paul Johan Palit

Nomor Putusan: 
12 K/Kr.1971

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
10-05-1972

Tanggal Dibacakan: 
07-06-1972

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari penuntut kasasi: Kepala Kejaksaan Negeri Biak tersebut; Membebankan biaya perkara kepada Negara

Kaidah Hukum: 
permohonan kasasi ini diajukan oleh Kepala Kejaksaan, tetapi tidak nyata bahwa Jaksa tersebut mendapat kuasa khusus untuk mengajukan permohonan kasasi jabatan, oleh karena mana berdasarkan pasal 122 Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia permohonan tersebut dianggap permohonan kasasi pihak (partij cassatie); putusan Pengadilan Tinggi telah diberitahukan kepada Jaksa sebagai penuntut kasasi pada tanggal 7 Oktober 1970 dan Jaksa tersebut telah mengajukan permohonan kasasi 17 September 1970 dengan demikian permohonan kasasi tersebut telah diajukan dalam tenggang dan denganc ara menurut Undang-Undang akan tetapi risalah kasasi yang memuat alasan-alasan permohonannya untuk pemeriksaan dalam tingkat kasasi diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Biak pada tanggal 10 Oktober 1970 jadi telah meliwati tenggang 2 (dua) minggu sebagaimana ditetapkan dalam pasal 125 Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia, oleh karena mana permohonan kasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan MA No. 3 K/Kr/1974 Tahun 1974


Perihal: 
Perjudian, lotere buntut

Para Pihak: 
Oentono alias Oen Poo Kong

Nomor Putusan: 
3 K/Kr/1974

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
05-09-1974

Tanggal Dibacakan: 
19-11-1974

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini.

Kaidah Hukum: 
keberatan tersebut tidak dapat diterima, karena pada hakekatnya keberatan semacam itu adalah mengenai penilaian hasil pembuktian, jadi mengenai penghargaan dari suatu kenyataan keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, dari sebab tidak mengenai hal kelalaian memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh Undang-Undang atau melampaui batas wewenang ataupun kesalahan mentrapkan atau melanggar peraturan hukum yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 Undang-Undang No. 13 Tahun 1965

Putusan MA No. 37 K/Kr/1973 Tahun 1973


Term Populer: 
Kasirin

Perihal: 
Memaksa bersetubuh dengan ancaman kekerasan

Para Pihak: 
Kasirin

Nomor Putusan: 
37 K/Kr/1973

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
05-09-1974

Tanggal Dibacakan: 
19-10-1974

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi Kasirin tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Surabaya No. 89/1969 Pidana dan Pengadilan negeri di Madiun No. 464/1966 S. tersebut; Menyatakan kesalahan terdakwa terhadap tindak pidana yang dituduhkan padanya tidak terbukti secara syah dan meyakinkan; Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuduhan; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri telah salah menerapkan pasal 308 jo. Pasal 300 dan berikutnya dari R.I.B karena pembuktian mengenai tuduhan terhadap terdakwa hanya disandarkan pada keterangan terdakwa tanpa dikuatkan oleh kesaksian dengan persyaratan-persyaratan yang dimaksudkan dalam pasal-pasal tersebut, maka putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri harus dibatalkan

Putusan MA No. 54 K/Kr/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Kelalaian yang menyebakan matinya orang

Para Pihak: 
Idris

Nomor Putusan: 
54 K/Kr/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
25-10-1975

Tanggal Dibacakan: 
19-05-1976

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Padang No. 6/1972/Pt.Bdg dan putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi No. 92/1969/Bukittinggi; Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tertuduh Idris gelar Sidi Maradjo bukan merupakan kejahatan maupun pelanggaran; Melepaskan dia oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onstlag van alle rechtsvervolging); Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
1. Keberatan yang diajukan pemohon kasasi; bahwa ketidak hati-hatian saksi I sangat relevant atas terjadinya kecelakaan ini; tidak dapat diterima karena kesalahan pihak lain tidak berarti menghilangkan kesalahan terdakwa; 2. Berdasar fakta-fakta yang telah dianggap terbukti dalam persidangan, salah satu unsur pokok, yaitu unsur kesalahan (schuld) dari pasal 359 K.U.H.P pada hakekatnya tidak dipenuhi, maka perbuatan yang dituduhkan kepada tertuduh tidak dapat dihukum oleh karena bukan merupakan kejahatan maupun pelanggaran, sehingga pemohon kasasi dilepas dari segala tuntutan hukum

Putusan MA No. 114 K/Kr/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Melakukan perbuatan korupsi atas uang Negara

Para Pihak: 
Dalizatulo Telaumbanua

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
114 K/Kr/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-06-1976

Tanggal Dibacakan: 
03-10-1976

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Medan No. 126/Pid/1974/PT/MDN, dan putusan Pengadilan Negeri di Gunungsitoli No. 38/1973.Pid.Pa.Gs; Membebaskan tertuduh Dalizatulo Telaumbanua tersebut dari segala tuduhan (vrijspraak); Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Keputusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan karena pertimbangan-pertimbangannya mengandung pertentangan, yakni Pengadilan Tinggi mempertimbangkan bahwa "keputusan Pengadilan Negeri pada prinsipnya telah tepat", tetapi Pengadilan Tinggi mengambil alih seluruh pertimbangan Pengadilan Negeri

Putusan MA No. 69 K/Kr/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Penipuan

Para Pihak: 
Muchtar Sanawi

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
69 K/Kr/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
17-06-1976

Tanggal Dibacakan: 
09-02-1977

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Medan No. 30/Pid/1974/PT.Mdn dan Pengadilan Negeri di Medan No. 1076/KTS/1973/P.N.Mdn; Membebaskan tertuduh dari semua tuduhan; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan pada Negara

Kaidah Hukum: 
Karena dalam keputusan Pengadilan Tinggi tidak dimuat alasan-alasan dan dasar putusan sebagai yang diharuskan oleh pasal 23 Undang-undang No. 14 tahun 1970, Mahkamah Agung karena jabatan membatalkan keputusan tersebut dan mengadili sendiri perkara ini

Putusan MA No. 71 K/Kr/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Pencurian buah kelapa

Para Pihak: 
Umareng Dg. Silasa … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
71 K/Kr/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
30-10-1975

Tanggal Dibacakan: 
04-02-1976

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Ujung Pandang No. 28/1974/PT/Pid; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri di Palopo No. 52/1973/PLP; Menghukum para tertuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi telah keliru menerapkan pasal 362 K.U.H.P. dengan mempertimbangkan bahwa "timbul keragu-raguan siapa pemiliknya dengan tidak diputus soal perdatanya", karena pasal 362 K.U.H.P. mencantumkan juga unsur "atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain", sedang dalam perkara ini barang-barang yang bersangkutan terbukti adalah warisan bersama dari pada terdakwa dan saki Salahuddin

Putusan MA No. 49 K/Kr/1977 Tahun 1977


Perihal: 
Memiliki/menyimpan psikotropika

Para Pihak: 
Regindal Rene Hodgens

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
49 K/Kr/1977

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
13-04-1977

Tanggal Dibacakan: 
04-05-1977

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi Jaksa pada Kejaksaan Negeri di Medan; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Medan No. 128/Pid/1976/PT.Mdn dan putusan Pengadilan Negeri di Medan No. 180/KTS/1976/PN.Mdn; Menyatakan bahwa tertuduh: Reginald Rene Hodgens yang tersebut diatas ini telah bersalah melakukan kejahatan "Dengan sengaja dan tanpa izin khusus dari yang berwenang memiliki ganja"; Menghukum ia oleh karena itu dengan bukuman penjara lamanya 1 tahun 6 bulan, dan denda Rp. 600.000,- dengan pengertian jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan; Menetapkan bahwa pada waktu menjalankan keputusan itu lamanya tertuduh berada dalam tahanan akan dikurangkan segenapnya dari hukuman ini; Menghukum tertuduh untuk membayar ongkos-ongkos perkara;

Kaidah Hukum: 
Karena mobil tertuduh terbukti digunakan untuk melakukan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya (pasal 3 jo ayat 25 sub a (3), ayat 4 sub a, ayat 5 sub a Verdovende Middelen Ordonnantie 1927), maka berdasarkan pasal 25 (9) Verdovende Middelen Ordonnantie tersebut barang bukti mobil seharusnya dirampas untuk Negara (oleh judex facti mobil dikembalikan kepada tertuduh)

Putusan MA No. 96 K/Kr/1976 Tahun 1976


Perihal: 
Kecelakaan lalu lintas

Para Pihak: 
Soleman

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
96 K/Kr/1976

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
17-10-1977

Tanggal Dibacakan: 
09-10-1977

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Tidak ditanda tanganinya berita acara persidangan oleh Panitera Pengganti tidak menyebabkan batalnya putusan

Putusan MA No. 28 K/Kr/1977 Tahun 1977


Perihal: 
Percobaan pembunuhan berencana

Para Pihak: 
Yuspendi bin M. Djohar … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
28 K/Kr/1977

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
17-04-1978

Tanggal Dibacakan: 
25-08-1978

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Palembang No. 51/1976 PT.PID; Menyatakan kesalahan tertuduh

Kaidah Hukum: 
Judex Facti telah salah menerapkan hukum, karena medasarkan putusannya atas keterangan saksi I saja, sedangkan para tertuduh mungkir dan keterangan saksi lainnya tidak memberi petunjuk terhadap kejahatan yang dituduhkan