Eddy Djunaedi

Putusan MA No. 186 K/Kr/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Menyalahgunakan jabatan

Para Pihak: 
Chozin Baidowi

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
186 K/Kr/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
13-08-1979

Tanggal Dibacakan: 
05-09-1979

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Surabaya No. 73/1974 Pid; Menetapkan tuntutan hukuman menjadi gugur; Menentukan bahwa keputusan ini tidak mempunyai akibat hukum

Kaidah Hukum: 
Dalam hal terdakwa telah meninggal dunia (pada taraf pemeriksaan banding), Pengadilan Tinggi cukup mengeluarkan penetapan yang menyatakan tuntutan hukuman gugur atau tuntutan Jaksa tidak dapat diterima karena terdakwa meninggal dunia

Putusan MA No. 169 K/Kr/1977 Tahun 1977


Perihal: 
Pemalsuan surat

Para Pihak: 
Riduan Syahrani bin Indar

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
169 K/Kr/1977

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
20-12-1978

Tanggal Dibacakan: 
07-02-1979

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Keberatan yang diajukan oleh penuntut kasasi, bahwa ia dalam peradilan tingkat pertama dan tingkat banding tidak diberi kesempatan untuk membaca berkas perkara, tidaklah dapat diterima karena dalam sidang Pengadilan telah diterangkan dan ditanyakan segala sesuatunya mengenai perkara ini, jadi penuntut kasasi tidak perlu membaca sendiri berkas perkaranya

Putusan MA No. 328 K/Kr/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Memberi keterangan palsu

Para Pihak: 
Abu Solih Nasution

Nomor Putusan: 
328 K/Kr/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
17-12-1980

Tanggal Dibacakan: 
21-01-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Bandung No. 375/1979/Pid/PTB dan putusan Pengadilan Negeri di Bogor No. 83/1976/Kej/PN tersebut; Menyatakan kesalahan tertuduh Abu Solih Nasution tersebut atas tuduhan-tuduhan yang dituduhkan tidak terbukti; Membebaskan tertuduh dari segala tuduhan; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Surat penetapan ahli waris yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama di Bogor tidak dapat dipandang sebagai akte otentik yang dimaksudkan dalam pasal 266 KUHP

Putusan MA No. 192 K/Kr/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Penipuan dalam penerimaan cek

Para Pihak: 
Berlian Yakin

Nomor Putusan: 
192 K/Kr/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
27-12-1979

Tanggal Dibacakan: 
16-01-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Palembang No. 154/1978 PT.Pidana; Menyatakan bahwa tertuduh bernama Berlian Yakin alias Yap Ban Dijan telah bersalah melakukan Kejahatan: "Penipuan"; Menghukum ia oleh karenanya dengan hukuman penjara selama 10 bulan, dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalankan bilamana ia dalam tempo 1 tahun 6 bulan tidak melakukan perbuatan untuk mana ia dapat dihukum; Menyatakan pula, menghukum tertuduh syarat khusus: Tertuduh harus memenuhi persyaratan yaitu terhitung semenjak keputusan ini tertuduh harus membayar kepada ahliwarisnya So Hong Lin atau dengan saksi pengadu Sutopo uang sebanyak Rp. 6.000.000,- dalam tempo 5 bulan harus dilunasi; Pembayaran melalui Kejaksaan selaku pelaksanaan putusan Hakim; Menghukum tertuduh/tertuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam semua tingkatan

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum, dengan menyatakan perbuatan tertuduh bukan merupakan tindak pidana melainkan suatu hubungan keperdataan, memutuskan membebaskan tertuduh dari segala tuduhan; seharusnya tertuduh dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Dengan tidak memperhatikan alat-alat bukti dan kekuatan pembuktian yang telah diperoleh dalam persidangan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum pembuktian