H.S. Hendrotomo

Putusan MA No. 820 K/Sip/1977 Tahun 1977


Perihal: 
Wanprestasi

Para Pihak: 
I. Gusti Ngurah Dana … dkk VS I Gusti Ngurah Alit

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
820 K/Sip/1977

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
21-02-1980

Tanggal Dibacakan: 
28-02-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan gugatan penggugat; Menghukum tergugat dalam kasasi/penggugat asal untuk membayar semua biaya perkara dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 105,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum acara oleh sebab kesimpulan-kesimpulan yang diambil oleh Pengadilan Tinggi tidak berdasarkan pada pembuktian yang diajukan dalam persidangan sebagaimana tercantum dalam berita acara

Putusan MA No. 1405 K/Sip/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Sengketa merek "Cap Cangkir", merek "Kemiriredjo", merek "Pabrik Kopi Kemiriredjo Magelang"

Para Pihak: 
Michael Halim Soetikno … dkk VS Go Khing Hong

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1405 K/Sip/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
24-04-1980

Tanggal Dibacakan: 
22-05-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 1.005,-

Kaidah Hukum: 
Perkara yang berkenaan dengan penerapan pasal 2 U.U. Merk 1961 tidak hanya termasuk yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta

Putusan MA No. 147 K/Sip/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Sengketa jual beli rumah

Para Pihak: 
Liem Swie Tjhoen … dkk VS Bintoro Sumargo

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
147 K/Sip/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-09-1980

Tanggal Dibacakan: 
04-10-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 28/1978 Perdata dan keputusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 288/1973 Pdt tersebut; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian; Menyatakan batal akte jual beli No. 145 dan No. 146 tanggal 21 September 1961; Menyatakan batal pembalikan nama dalam buku tanah yang bersangkutan mengenai persil/rumah Jalan Adas No. 11 Surabaya dan persil/rumah Jalan Adas No. 15 Surabaya atas nama masing-masing tergugat I dan tergugat II; Menyatakan sah dan berharga conservatoir beslag yang telah diadakan; Menolak gugatan penggugat dalam rekonpensi; Menghukum penggugat-penggugat untuk kasasi/tergugat-tergugat dalam konpensi/penggugat-penggugat dalam rekonpensi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama, maupun tingkat banding dan tingkat kasasi, dan biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.130

Kaidah Hukum: 
Jual beli tanah/rumah tersebut tidak mungkin sah, karena ternyata dari kesaksian kuasa penjual sendiri para tergugat asal bukan pembeli yang sebenarnya, melainkan hanya dipinjam namanya saja, sedang pembeli yang sebenarnya adalah penggugat asal yang pada waktu itu masih seorang warga negara asing. Dengan demikian perjanjian jual beli tersebut mengandung suatu sebab yang dilarang oleh undang-undang (ongeoorloofde oorzaak), yaitu ingin menyelundupi ketentuan larangan tersebut dalam pasal 5 jo 21 Undang-undang Pokok Agraria

Putusan MA No. 1685 K/Sip/1978 Tahun 1978


Perihal: 
Sengketa sewa menyewa tanah

Para Pihak: 
Usup Suwita VS Rd. Endjam Suprati

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1685 K/Sip/1978

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-02-1981

Tanggal Dibacakan: 
12-03-1981

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 17/1977/Perd/PTB dan keputusan Pengadilan Negeri Bandung No. 282/1976/G/Bdg; Mengabulkan gugatan penggugat sebahagian; Menyatakan hubungan sewa menyewa tanah antara penggugat dan tergugat putus; Memerintahkan kepada tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkannya tanah penggugat; Memerintahkan kepada tergugat untuk membongkar rumah milik tergugat dan memindahkannya ketempat lain; Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.500,- setiap hari jika tergugat terlambat melaksanakan keputusan ini; Menghukum penggugat untuk kasasi/tergugat asal untuk membayar semua biaya perkara baik ditingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, dan dalam tingkat kasasi in ditetapkan sebanyak Rp. 7.605,-

Kaidah Hukum: 
Perjanjian sewa-menyewa tersebut ada dalam suasana hukum adat, dimana fihak-fihak adalah orang Indonesia asli dan tanah sengketa ada di Ujungberung; dasar-dasar pemikiran K.U.H. Perdata (B.W.) harus dihilangkan, menurut hukum adat dalam hal ii lebih dititik beratkan pada kepatutan/kepantasan

Putusan MA No. 1397 K/Sip/1978 Tahun 1978


Perihal: 
Sengketa tanah

Para Pihak: 
Titing Emon … dkk VS Endang … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1397 K/Sip/1978

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
03-03-1981

Tanggal Dibacakan: 
12-03-1981

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat-penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini yang ditetapkan sebanyak Ro. 2.605,-

Kaidah Hukum: 
Karena tanah sengketa menjadi milik penggugat, jauh sesudah tergugat mendiaminya, makan sudahlah tepat dinyatakan, bahwa tergugat tidak melakukan penyerobotan atas tanah tersebut

Putusan MA No. 405 K/Kr/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Penadahan barang curian

Para Pihak: 
Hartadi Sulaiman

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
405 K/Kr/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-02-1981

Tanggal Dibacakan: 
04-03-1981

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Meskipun terdakwa hanya banding sepanjang menyangkut barang bukti, tetapi karena putusan Pengadilan Negeri berisi pembebasan dari segala tuduhan, terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan banding