Oemar Seno Adji

Putusan MA No. 277 K/Kr/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Pencemaran nama baik

Para Pihak: 
M. Djahri Bakri BA

Nomor Putusan: 
277 K/Kr/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-03-1980

Tanggal Dibacakan: 
30-04-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Banjarmasin No. 3/1978/Pid/Pt.Bjm dan putusan Pengadilan Negeri di Sampit No. 36/1977/Pid/Sum. Spt; Menyatakan tertuduh M. Djahri Bakri BA tersebut bersalah melakukan kejahatan "Pencemaran Tertulis"; Menghukum tertuduh karena itu dengan hukuman penjara selama 3 bulan; Memerintahkan bahwa hukuman ini tidak akan dijalankan kecuali jika di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain karena tertuduh melakukan perbuatan pidana sebelum masa percobaan satu tahun habis; Menghukum tertuduh tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan

Kaidah Hukum: 
Pertanggungan jawab pidana atas suatu tulisan yang mengandung pernyataan seperti termaksud dalam pasal 310 (2), 311 K.U.H.P. diletakkan pada penulisannya (terdakwa) dan tidak dapat dialihkan pada penanggung jawab surat kabar seperti dimaksud oleh Undang-undang tentang Ketentuan Pokok Pers. Fitrah merupakan suatu pencemaran tertulis (snaadschrift) apabila dakwa diperbolehkan membuktikan kebenaran dari pada tuduhan yang tercantum dalam tulisannya tetapi ia tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan itu dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahuinya

Putusan MA No. 07 K/AG/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Abdullah Haji Oemar Baay … dkk VS Saleh … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
07 K/AG/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
13-06-1979

Tanggal Dibacakan: 
13-06-1979


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Propinsi di Ujung Pandang No. 13/1973 yang menguatkan keputusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Ternate No. 11/1970; Menerima permohonan pemohon untuk sebagian; Menyatakan untuk permohonan selebihnya Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tidak berwenang untuk mengadilinya; Menghukum tergugat dalam kasasi/pemohon untuk membayar semua biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat peratama dan tingkat banding, maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi, dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 630,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Agama di luar Jawa-Madura berwenang menetapkan tentang keahliwarisan dan penentuan bagian-bagian hak waris (erfporties) antara orang-orang yang beragama Islam, sedangkan mengenai sengketa apakah rumah itu kepunyaan alm. H. Umar Baay atau H. Abdullah Baay, sebagai sengketa mengenai hak milik, termasuk wewenang Pengadilan Negeri

Putusan MA No. 01 K/AG/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Sengketa harta gono gini

Para Pihak: 
Sardji bin Kartodimedjo VS Suparni binti Sopawiro

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
01 K/AG/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
14-03-1979

Tanggal Dibacakan: 
15-03-1979


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Cabang Mahkamah Islam Tinggi Surabaya No. 10/1978 dan keputusan Pengadilan Agama Nganjuk No. 54/1978; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian; Menghukum penggugat untuk membayar biaya nafkah iddah sebanyak Rp. 62.500,-; Menyatakan bahwa terhadap gugatan penggugat untuk selebihnya Pengadilan Agama tidak berwenang untuk mengadilinya; Menghukum penggugat untuk kasasi/tergugat-asal untuk membayar semua ongkos perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 605,-

Kaidah Hukum: 
Gugatan mengenai biaya pemeliharaan anak dan pembagian gono-goni sebagai sengketa perdata mengenai hak-hak keperdataan yang bersifat umum dan terhadapnya berlaku hukum adat, termasuk wewenang Pengadilan Negeri dan tidak termasuk wewenang Pengadilan Agama

Putusan MA No. 336 K/Kr/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Penyerobotan dan Pengrusakan pagar

Para Pihak: 
Marhana Tambaru

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
336 K/Kr/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
16-12-1980

Tanggal Dibacakan: 
24-12-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi

Kaidah Hukum: 
Keberatan pemohon kasasi terhadap penolakan Pengadilan Tinggi terhadap permintaanya agar pemeriksaan perkaranya ditunda dulu dengan memerintahkan kepada saksi untuk mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri, tidak dapat dibenarkan karena tidak ada persoalan prayudisial (praejudicieel geschil)

Putusan MA No. 328 K/Kr/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Memberi keterangan palsu

Para Pihak: 
Abu Solih Nasution

Nomor Putusan: 
328 K/Kr/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
17-12-1980

Tanggal Dibacakan: 
21-01-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Bandung No. 375/1979/Pid/PTB dan putusan Pengadilan Negeri di Bogor No. 83/1976/Kej/PN tersebut; Menyatakan kesalahan tertuduh Abu Solih Nasution tersebut atas tuduhan-tuduhan yang dituduhkan tidak terbukti; Membebaskan tertuduh dari segala tuduhan; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Surat penetapan ahli waris yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama di Bogor tidak dapat dipandang sebagai akte otentik yang dimaksudkan dalam pasal 266 KUHP

Putusan MA No. 170 K/Kr/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Penganiyaan

Para Pihak: 
Moetijoso

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
170 K/Kr/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
17-11-1980

Tanggal Dibacakan: 
26-11-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Perbuatan tertuduh, yang setelah bis itu menyerempet kendaraanya mengejar bis, menghentikannya, menyuruh sopirnya turun dan kemudian memukulnya sehingga pingsan, bukan merupakan perbuatan untuk melindungi diri termaksud dalam pasal 49 KUHP dan penyerempetan tersebut juga bukan merupakan serangan termaksud dalam pasal itu

Putusan MA No. 167 K/Kr/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Pengrusakan mobil

Para Pihak: 
Dibiyono Dwidjosewojo

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
167 K/Kr/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
03-12-1980

Tanggal Dibacakan: 
17-12-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Jaakrta No. 67/1977 PT Pidana; Menyatakan kesalahan tertuduh Dibiyono Dwidjosewoyo atas tuduhan primair dan subsidair tersebut tidak terbukti; Mebebaskan ia oleh karena itu dari tuduhan-tuduhan tersebut; Menyatakan tertuduh tersebut bersalah melakukan kejahatan "karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga itu menjadi sakit sementara"; Menghukum tertuduh, oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 6 bulan, dengan ktetentuan bahwa hukuman itu tidak akan dijalankan kecuali jika kemudian hari dalam keputusan Hakim diperintahkan lain karena terhukum itu melakukan tidak pidana sebelum berakhir masa percobaan 1 tahun atau dalam waktu percobaan itu tidak memenuhi syarat khusus yaitu dalam waktu 6 bulan tertuduh dilarang mengemudikan kendaraan bermotor; Menghukum tertuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Penjatuhan hukuman 1 bulan tidak memungkinkan adanya hukuman bersyarat sebagai diatur dalam pasal 14c ke 2

Putusan MA No. 53/K/Kr/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Memproduksi dan mengedarkan ganja

Para Pihak: 
The Hong Soo

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
53 K/Kr/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
15-10-1980

Tanggal Dibacakan: 
20-10-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Mengenai ukuran hukuman dalam perkara ini adalah wewenang judex facti, yang tidak tunduk pada kasasi