Putusan MA No. 1477 K/Sip/1980 Tahun 1980
Perihal:
Wanprestasi
Para Pihak:
Khu Kusumah … dkk VS P.T. Bank Umum Nasional
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
1477 K/Sip/1980
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
09-04-1981
Tanggal Dibacakan:
23-04-1981
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Bunyi Putusan:
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 80,-
Kaidah Hukum:
Karena pada hakekatnya yang diminta bukan bunga melainkan ganti rugi, yudex facti tidak terikat pada yurisprudensi tentang 6% setahun