Sri Widoyati Wiratmo Soekito

Putusan MA No. 307 K/Sip/1976 Tahun 1976


Perihal: 
Sengketa rumah

Para Pihak: 
Bhen Sen Tjoo VS Ratna Supradja … dkk

Nomor Putusan: 
307 K/Sip/1976

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
07-12-1976

Tanggal Dibacakan: 
25-01-1977


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.130,-

Kaidah Hukum: 
Tuntutan akan uang paksa harus ditolak dalam hal putusan dapat dilaksanakan dengan eksekusi rill bila keputusan bersangkutan mempunyai kekuatan yang pasti

Putusan MA No. 580 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Kwik Hong Thoen

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
580 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-04-1976

Tanggal Dibacakan: 
12-05-1976


Bunyi Putusan: 
Menyatakan bahwa permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi tersebut tidak dapat diterima; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.730,-

Kaidah Hukum: 
Ketetapan Ketua Pengadilan Negeri yang merupakan pelaksanaan terhadap keputusan Mahkamah Agung, tidak termasuk ketetapan-ketetapan Pengadilan termaksud dalam pasal 16 Undang-undang Mahkamah Agung Indonesia tahun 1930 yang terhadapnya dapat dimohonkan kasasi

Putusan MA No. 766 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa sewa menyewa rumah

Para Pihak: 
Nasrul Sutan Baginda VS Nugraha Santosa … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
766 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
06-09-1976

Tanggal Dibacakan: 
06-10-1976


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 8.930,-

Kaidah Hukum: 
Dengan berakhirnya masa kontrak sewa antara pemilik rumah dengan tegrugat I dengan sendirinya tergugat I tidak berhak lagi menempati rumah tersebut dan tergugat II, yang kemudian atas kuasa tergugat I tanpa persetujuan pemilik tinggal disitu, menempati rumah dengan tiada hak. Perkara ini bukanlah perkara sewa menyewa perumahan sebagai yang dimaksud dalam Surat Edaran Mahkamah Agung tanggal 5 Maret 1964 No. 218/P/1103/M/64 dan Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadilinya

Putusan MA No. 401 K/Sip/1976 Tahun 1976


Perihal: 
Sengketa merek "Moon Elephant"

Para Pihak: 
P.T. Tumbak Mas VS Taiyo Steel Company … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
401 K/Sip/1976

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
21-01-1976

Tanggal Dibacakan: 
12-01-1977


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 5.080,-

Kaidah Hukum: 
Berdasarkan pasal 12 Undang-undang Merk Tahun 1961, terhadap putusan pembatalan merk tidak dapat diajukan permohonan peradilan banding. Gugatan akan pernyataan sebagai perbuatan yang melanggar hukum baru dapat diajukan sesudah putusan pembatalan merk mempunyai kekuatan hukum tetap

Putusan MA No. 731 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa tanah

Para Pihak: 
Indra Sandjojo … dkk VS Kie Han Beng

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
731 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
16-12-1976

Tanggal Dibacakan: 
21-12-1976


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi I dan permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi II; Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi III; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 99/1974/PT.Perdata dan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan-Barat No. 503/1972 G; Menolak gugatan penggugat; Mengabulkan gugatan intervensi; Menyatakan penggugat dalam interpensi I (intervenient I) adalah pembeli yang syah dan pemegang yang syah dari tanah sengketa; Menolak gugatan penggugat dalam rekonpensi dalam Intervensi/tergugat dalam konpensi dalam intervensi; Menolak gugatan interpensi; Menghukum penggugat dalam gugatan pokok, tergugat dalam konpensi/penggugat dalam rekonpensi dalam gugatan intervensi I dan penggugat dalam gugatan intervensi II, yaitu 1. Sarimn, 2. Drs Kie Han Beng dan 3. Drs. Indra Sandjojo untuk membayar semua biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun biaya perkara yang jatuh dalam tingkat kasasi dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.300,- masing-masing sepertiganya

Kaidah Hukum: 
1. Judex facti mempunyai pengertian yang salah mengenai istilah intervenient (intervensi) dan pembantah. Intervenient (i.c. tussenkomst) adalah pihak ketiga yang tadinya berdiri diluar acara sengketa ini, kemudian diizinkan masuk kedalam acara yang sedang berjalan untuk membela kepentingannya sendiri. Sedangkan pembantah (adlam perakra ini) adalah pihak ketiga yang membala kepentingannya sendiri, tetapi tetap berada diluar acara yang sedang berjalan dan perkaranya tidak disatukan dengan perkara pokok antara penggugat dan tergugat. Oleh karena itu intervenient tidak dapat merangkap menjadi pembantah dalam satu perkara yang sama. 2. Dalam berita acara sidang pemeriksaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Barat diperiksa 2 orang saksi secara bersama-sama dan sekaligus. Hal ini adalah bertentangan dengan pasal 144 (1) R.I.D. (salah menerapkan hukum) sehingga kedua keterangan saksi tersebut tak dapat dipergunakan. Ratio dari pasal 144 (1) R.I.D. ialah agar kedua saksi tak dapat menyesuaikan diri dengan keterangannya masing-masing, sehingga diperoleh keterangan saksi yang obyektif dan bukan keterangan saksi yang sudah bersepakat mengatakan hal-hal yang sama mengenai suatu hal. 3. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1813 K.U.H.Perdata tidak bersifat limitatip juga tidak mengikat, yaitu kalau sifat dari perjanjian memang menghendakinya maka dapat ditentukan bahwa pemberian kuasa tak dapat dicabut kembali. Hal ini dimungkinkan karena pada umumnya pasal-pasal dari Hukum Perjanjian bersifat hukum yang mengatur. Mengenai pemberian kuasa yang tidak dapat dicabut dan juga tidak batal karena meninggalnya pemberi kuasa, di Indonesia telah merupakan suatu bertendig en gebruikelijk beding sehingga tidak bertentangan dengan undang-undang yaitu pasal 1339 dan pasal 1347 dan seterusnya K.U.H.Perdata

Putusan MA No. 313 K/Sip/1976 Tahun 1976


Perihal: 
Sengketa warisan

Para Pihak: 
Nur Liem … dkk VS Ratna Malaka … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
313 K/Sip/1976

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
02-10-1976

Tanggal Dibacakan: 
18-10-1976


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi tersebut dengan perbaikan keputusan Pengadilan Tinggi Ambon No. 128/1975/Prdt/PT.Mlk yang menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Ambon No. 114/1975 Pdt, sedemikian rupa sehingga amar yang berbunyi: Menetapkan bahwa para penggugat dan tergugat-tergugat masing-masing berhak 1/2 atas harta warisan almarhum Tanjoan berupa 2 bidang tanah masing-masing bekas hak milik Verp. No. 900 seluas 1203 m2 yang terletak di Waihaong dan sebidang tanah bekas hak milik Verp. No. 1191 yang terletak di Jalan Raya Hative Pulau Ambon, menurut keadaan dan batas-batas seperti tersebut pada surat gugatan dan surat tanah yan bersangkutan; dirubah menjadi: Merupakan bahwa para penggugat dan tergugat masing-masing berhak atas separuh harta warisan almarhum Tanjoan berupa 2 bidang tanah, yaitu bekas eigendom Verponding No. 900 aseluas 1203 m2 dan tanah perusahaan seluas 560 m2, keduanya terletak di Waihaong Ambon, menurut keadaan dan batas-batas seperti tersebut dalam surat gugatan dan surat-surat tanah yang bersangkutan; Menghukum penggugat-penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp. 1.580,-

Kaidah Hukum: 
Dalam hal warisan hukum yang hidup di Ambon adalah hukum adat dan bukan hukum Islam

Putusan MA No. 729 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Salah tangkap dan penganiyaan terhadap orang lain

Para Pihak: 
Aidil Azqar Wallad VS Pemerintah Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisan Negara di Jakarta, cq. Kepala Daerah Kepolisian II Sumatera Utara di Medan, cq. Komando Kota Besar Kepolisian Medan dan sekitarnya di Medan … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
729 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
29-10-1976

Tanggal Dibacakan: 
15-12-1976


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.605,-

Kaidah Hukum: 
Kewajiban untuk mengganti kerugian karena perbuatan yang melanggar hukum juga berlaku terhadap badan-badan Pemerintah karena dalam perkara ini tidak terbukti bahwa tergugat I, yang merupakan suatu badan Pemerintah, telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang diajukan penggugat (i.c. melakukan penangkapan yang tidak berdasar hukum) gugatan terhadap tergugat I harus ditolak

Putusan MA No. 840 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa tanah

Para Pihak: 
Pr. Tilega VS Gade … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
840 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
04-07-1978

Tanggal Dibacakan: 
26-07-1978


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 51/1973/PT; Memerintahkan Pengadilan Tinggi Banda Aceh untuk membuka kembali persidangannya dalam perkara ini selanjutnya mengadili pokok perkaranya dalam tingkat banding; Menghukum tergugat dalam kasasi membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 1.080,-

Kaidah Hukum: 
Surat gugatan bukan merupakan akte dibawah tangan, maka surat gugatan tidak terikat pada ketentuan-ketentuan pasal 286 (2) Rbg. Jo. Stb. 1916 - 46 jo. Stb. 1919 - 776

Putusan MA No. 592 K/Sip/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Perselisihan perburuhan

Para Pihak: 
Pemerintah Republik Indonesia qq Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia qq Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah Kalimantan Selatan … dkk VS I.R. Alimsyah

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
592 K/Sip/1973

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
21-01-1980

Tanggal Dibacakan: 
31-01-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan bahwa permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi II Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kalimantan Selatan tersebut tidak dapat diterima; Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi I Pemerintah Republik Indonesia qq Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia qq Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah Kalimantan di Banjar Baru; Membatalkan Keputusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin No. 4/1972/Pdt.P.T.Bjm dan keputusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No. 76/1969 Perd.B; Menyatakan bahwa gugatan penggugat No. 2 mengenai wewenang mengenai memeriksa dan mengadili perselisihan perburuhan tidak dapat diterima; Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya; Menghukum tergugat dalam kasasi/penggugat-asal untuk membayar semua biaya perkara, baik yang timbul dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 3.230,-

Kaidah Hukum: 
Pihak yang dikalahkan dalam putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, tidak berwenang untuk mohon kepada Pengadilan Negeri agar putusan P4 tersebut dinyatakan batal atau dinyatakan tidak dapat dilaksanakan. Selain itu menurut pasal 10 Undang-undang No. 2 Tahun 1957 Pengadilan Negeri hanya diberi wewenang untuk menyatakan putusan P4 yang bersangkutan dapat dijalankan

Putusan MA No. 1300 K/Sip/1977 Tahun 1977


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Darmadi Djokosewojo … dkk VS Pudjiati … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1300 K/Sip/1977

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
06-02-1979

Tanggal Dibacakan: 
21-02-1979


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 62/1975/Pdt/P.T.Smg; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian; Menyatakan batal surat wasiat yang dibuat dihadapan Notaris R. Soedono Notodisoerjo tertanggal 22 Mei 1971 No. 60; Menyatakan menurut hukum bahwa R. Sri Rahardjo Hendran adalah anak angkat suami-isteri almarhum R. Ngabei Wignyodarsono/R. Ngt. Suwati Wignyodarsono; Menyatakan syah menurut hukum bahwa barnag-barang bergerak maupun tidak bergerak seperti tersebut dalam posita gugatan adalah harta peninggalan almarhum R. Ngabei Wignyodarsono; Menetapkan R. Sri Rahardjo Hendran berhak mewarisi harta peninggalan almarhum R. Ngabei Wignyodarsono tersebut dalam sengketa; Menetapkan bahwa penggugat I adalah wali darii R. Sri Rahardjo Hendran yang masih dibawah umur; Menghukum tergugat untuk menyerahkan barang-barang peninggalan almarhum R. Ngabei Wignyodarsono kepada penggugat I sebagai wali dari penggugat II dalam keadaan kosong; Menolak gugatan penggugat-penggugat untuk selebihnya; Menghukum tergugat-tergugat/tergugat-tergugat dalam kasasi untuk membayar biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, buaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 8.530,-

Kaidah Hukum: 
Karena perkawinan tegrugat I dengan R. Ngabei Wignyodarsono dibatalkan oleh Pengadilan Agama/mahkamah Islam Tinggi Solo, maka ia bukan isteri almarhum dan anaknya adalah bukan anak sah alamrhum, sehingga tidak berhak atas warisan almarhum