KUHD Pasal 321 (a)

Putusan MA No. 926 K/Sip/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Ganti rugi kerusakan kapal

Para Pihak: 
P.T. Dwimajaya Utama VS Jailani

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
926 K/Sip/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
16-05-1981

Tanggal Dibacakan: 
30-05-1981

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan Keputusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin No. 44/1978/Pdt P.T. Bjm; Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menghukum tergugat dalam kasasi/penggugat asal untuk membayar semua biaya-biaya perkara, baik yang timbul dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, biaya mana dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 5.105,-

Kaidah Hukum: 
Pertimbangan Pengadilan Tinggi kurang dan salah dalam mengetrapkan pasal 321 (a) K.U.H.D. karena: Sekalipun dianggap terbukti bahwa tergugat-asal adalah pengusahakapal Dwimasakti yang terbakar, yang kemudian terbakar pula kapal milik penggugat asal namun oleh Pengadilan Tinggi tidak dipertimbangkan, apakah kebakaran tersebut diakibatkan oleh perbuatan melanggar hukum dari anak buahnya; Selain itu dari pertimbangan-pertimbangan tidak pula terbyata bagaimana status tergugat asal terhadap kapal Dwimasakti itu; Tidak ada hasil dari pengusutan sebab-sebab kebakaran; Barang- barang apa saja yan telah rusak akibat kebakaran tersebut