Putusan MA No. 588 K/Sip/1974 Tahun 1974
Perihal:
Sengketa waris
Para Pihak:
Biyang Cita VS Ngakan Nyoman Pateng
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
588 K/Sip/1974
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
18-11-1976
Tanggal Dibacakan:
01-12-1976
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Bunyi Putusan:
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.130,-
Kaidah Hukum:
Seorang janda yang melakukan perhubungan diluar kawin dengan laki-laki lain hingga melahirkan anak dan keluarga "kepurusa" dekat mengajukan keberatan atas perbuatan itu, janda tersebut telah menyalahi darmanya sebagai janda dan tidak berhak menguasai harta peninggalan mendiang suaminya