Yurisprudensi Mahkamah Agung RI 1980

Putusan MA No. 1001 K/Sip/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Sengketa merek "ACRI" dan "AGRI"

Para Pihak: 
C.V. Alsihta Jaya VS Jackey - King International & Co. Ltd … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1001 K/Sip/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
24-04-1980

Tanggal Dibacakan: 
30-04-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 229/1978 G; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian; Menyatakan penggugat sebagai pemakai pertama di Indonesia dari merek-merek dagang ACRI dan AGRI dan karena itu mempunyai hak tunggal untuk memakai merek-merek dagang tersebut di Indonesia, setidak-tidaknya untuk alat-alat dan mesin-mesin untuk pertanian berat dan ringan, penyemprot serangga dan hama (sprayers) pembajak, penabur, penyabit, pemotong, pengikat, penggaruk, pemisah, penumbuk, penencang jerami, traktor-traktor serba guna yang dikemudikan dan/atau didorong, pacul, alat-alat kecil lainnya, bagian-bagian dan perlengkapan alat-alat dan mesin-mesin pertanian; Menyatakan batal dan membatalkan pendaftaran merek dibawah No. 121010 dalam Daftar Umum atas nama tergugat I dengan segala akibat menurut hukum; Memerintahkan kepada tergugat II untuk tunduk dan taat terhadap keputusan ini dan untuk dilaksanakan; Menyatakan gugatan penggugat untuk selebihnya tidak dapat diterima; Menghukum penggugat untuk kasasi/tergugat asal I untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama maupun dalam tingkat kasasi, dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 105,-

Kaidah Hukum: 
Tuntutan akan uang paksa yang didasarkan atas gugatan ex pasal 1365 B.W. tidak dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan atas dasar U.U. No. 21 Tahun 1961

Putusan MA No. 1738 K/Sip/1976 Tahun 1976


Perihal: 
Sengketa Hak Guna Bangunan

Para Pihak: 
Ng. Djenalmanshur … dkk VS Janda Tjio Ie Peh … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1738 K/Sip/1976

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
05-06-1978

Tanggal Dibacakan: 
12-06-1978


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi tersebut dengan perbaikan keputusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 426/1975 Perdata sedemikian rupa sehingga seluruh amarnya menjadi berbunyi sebagai berikut: Mengabulkan gugatan provisi untuk sebagian; Memerintahkan tergugat-tergugat terbanding .untuk selama pemeriksaan perkara berlangsung menghentikan pembangunan; Menghukum tergugat-tergugat terbanding membayar uang paksa Rp. 25.000,- setiap hari ia tidak mengindahkan keputusan tersebut dalam sub 2; Menolak gugatan provisi untuk selebihnya; Memerintahkan Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk memeriksa kembali perkara ini dengan memanggil pihak-pihak yang berperkara, dengan memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menjawab, mengajukan replik, duplik, pembuktian dan lain-lain dan selanjutnya memutus pokok perkaranya; Menunda pembayaran biaya perkara baik dalam pemeriksaan tingkat I dan tingkat banding sehingga perkara ini diputus; Menghukum penggugat-penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 103,-

Kaidah Hukum: 
Keputusan provisi dalam perkara ini seharusnya hanya berupa larangan untuk meneruskan bangunan dan penghukuman untjk membayar uang paksa

Putusan MA No. 820 K/Sip/1977 Tahun 1977


Perihal: 
Wanprestasi

Para Pihak: 
I. Gusti Ngurah Dana … dkk VS I Gusti Ngurah Alit

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
820 K/Sip/1977

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
21-02-1980

Tanggal Dibacakan: 
28-02-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan gugatan penggugat; Menghukum tergugat dalam kasasi/penggugat asal untuk membayar semua biaya perkara dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 105,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum acara oleh sebab kesimpulan-kesimpulan yang diambil oleh Pengadilan Tinggi tidak berdasarkan pada pembuktian yang diajukan dalam persidangan sebagaimana tercantum dalam berita acara

Putusan MA No. 1405 K/Sip/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Sengketa merek "Cap Cangkir", merek "Kemiriredjo", merek "Pabrik Kopi Kemiriredjo Magelang"

Para Pihak: 
Michael Halim Soetikno … dkk VS Go Khing Hong

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1405 K/Sip/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
24-04-1980

Tanggal Dibacakan: 
22-05-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 1.005,-

Kaidah Hukum: 
Perkara yang berkenaan dengan penerapan pasal 2 U.U. Merk 1961 tidak hanya termasuk yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta

Putusan MA No. 07 K/AG/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Abdullah Haji Oemar Baay … dkk VS Saleh … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
07 K/AG/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
13-06-1979

Tanggal Dibacakan: 
13-06-1979


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Propinsi di Ujung Pandang No. 13/1973 yang menguatkan keputusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Ternate No. 11/1970; Menerima permohonan pemohon untuk sebagian; Menyatakan untuk permohonan selebihnya Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tidak berwenang untuk mengadilinya; Menghukum tergugat dalam kasasi/pemohon untuk membayar semua biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat peratama dan tingkat banding, maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi, dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 630,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Agama di luar Jawa-Madura berwenang menetapkan tentang keahliwarisan dan penentuan bagian-bagian hak waris (erfporties) antara orang-orang yang beragama Islam, sedangkan mengenai sengketa apakah rumah itu kepunyaan alm. H. Umar Baay atau H. Abdullah Baay, sebagai sengketa mengenai hak milik, termasuk wewenang Pengadilan Negeri

Putusan MA No. 01 K/AG/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Sengketa harta gono gini

Para Pihak: 
Sardji bin Kartodimedjo VS Suparni binti Sopawiro

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
01 K/AG/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
14-03-1979

Tanggal Dibacakan: 
15-03-1979


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Cabang Mahkamah Islam Tinggi Surabaya No. 10/1978 dan keputusan Pengadilan Agama Nganjuk No. 54/1978; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian; Menghukum penggugat untuk membayar biaya nafkah iddah sebanyak Rp. 62.500,-; Menyatakan bahwa terhadap gugatan penggugat untuk selebihnya Pengadilan Agama tidak berwenang untuk mengadilinya; Menghukum penggugat untuk kasasi/tergugat-asal untuk membayar semua ongkos perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 605,-

Kaidah Hukum: 
Gugatan mengenai biaya pemeliharaan anak dan pembagian gono-goni sebagai sengketa perdata mengenai hak-hak keperdataan yang bersifat umum dan terhadapnya berlaku hukum adat, termasuk wewenang Pengadilan Negeri dan tidak termasuk wewenang Pengadilan Agama

Putusan MA No. 849 K/Sip/1977 Tahun 1977


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Moetinah … dkk VS Kastini … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
849 K/Sip/1977

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
03-07-1980

Tanggal Dibacakan: 
06-08-1980

Hakim: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 8.130,-

Kaidah Hukum: 
Dalam perkara ini terbukti ibu kandung Moestirah alam. Bersamaan melahirkan dengan Moestirah, tetapi kemudian bayi Moestirah meninggal dan bayi Ibu Moestirah (tergugat I) kemudian diseragkan kepada Moestirah sebagai anak, sehingga layak dan adil apabila tergugat I yang sejak bayi dipelihara oleh Moestirah alm. sampai dikawinkan, dapat dianggap sebagai anak angkat

Putusan MA No. 992 K/Sip/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Sengketa Tanah

Para Pihak: 
Teddy Sabur VS Adhikara Ganda … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
992 K/Sip/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
14-04-1980

Tanggal Dibacakan: 
24-04-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 330/1978/Perd/P.T.B. dan keputusan Pengadilan Negeri Bandung No. 100/77/C/Bdg/Bant; Mengabulkan bantahan pembantah untuk sebagian; Menyatakan pembantah adalah pembantah yang syah dan benar; Menyatakan sebagai hukum pembantah adalah pemilik satu-satunya atas kedua bidang tanah (Sertipikat-sertipikat hak milik No. 1200 tertanggal 29 April 1975 G.S. No. 2827/1975 seluas 1420 m2 dan No. 1202 tertanggal 24 April 1975 No. 2825/1975 seluas 1922 m2) yang terletak di Jalan Cibuntu Selatan Kecamatan Bandung Kulon tersebut; Menyatakan mengangkat kembali sita jaminan No. 34/1977/C/Bdg, tertanggal 21 Maret 1977 sepanjang mengenai kedua bidang tanah di Jalan Cibuntu Selatan Kecamatan Bandung Kulon yang tercantum dalam ad.2 yang merupakan barang milik pembantah; Menolak bantahan-bantahan untuk selebihnya; Menghukum tergugat-tergugat dalam kasasi/terbantah untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam peradilan tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 105,-

Kaidah Hukum: 
Semenjak akte jual beli ditanda tangani di depan Pejabat Pembuat Akte Tanah hak milik atas tanah yang dijual beralih kepada pembeli

Putusan MA No. 04 K/AG/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Raflaini binti Zuber VS Syafrin bin Lutan

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
04 K/AG/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
22-10-1979

Tanggal Dibacakan: 
16-01-1980


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Propinsi di Padang untuk Daerah Sumatra Barat, Riau dan Jambi No. 1/1978; Menolak permohonan cerai dari Safrin bin Lutan terhadap isterinya Raflaini binti Zuber karena tidak mempunyai alasan-alasan dan syarat-syarat perceraian; Menetapkan menganggap ucapan talak dari Syafrin terhadap isterinya Raflaini sebagai talak liar, karena tidak menurut ketentuan perundangan-undangan yang berlaku; Menghukum pemohon untuk membayar semua biaya perkara baik yang timbul dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 580,-

Kaidah Hukum: 
Sejak berlakunya U.U. No. 1/1974 jo P.P. No 9/1975 perceraian yang dilakukan oleh suami (thalak) harus dilakukan di Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah setempat

Putusan MA No. 1650 K/Sip/1974 Tahun 1974


Perihal: 
Perceraian dan Harta Gono Gini

Para Pihak: 
Paulus Panggabean VS Aisah Panggabean boru Sinaga Abas

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1650 K/Sip/1974

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
13-11-1979

Tanggal Dibacakan: 
22-11-1979


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 1.605,-

Kaidah Hukum: 
Menurut hukum, peralihan agama tidak menyebabkan batalnya/gugurnya perkawinan (pasal 72 HOCI). Berdasarkan Pasal 66 U.U. No. 1/1974 jo Pasal 47 P.P. No. 9/1975, Pasal 72 HOCI tersebut masih berlaku, karena hal ini belum diatur dalam Undang-undang Perkawinan yang baru dan Peraturan Pemerintahnya