KUHP Pasal 49

Putusan MA No. 170 K/Kr/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Penganiyaan

Para Pihak: 
Moetijoso

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
170 K/Kr/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
17-11-1980

Tanggal Dibacakan: 
26-11-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Perbuatan tertuduh, yang setelah bis itu menyerempet kendaraanya mengejar bis, menghentikannya, menyuruh sopirnya turun dan kemudian memukulnya sehingga pingsan, bukan merupakan perbuatan untuk melindungi diri termaksud dalam pasal 49 KUHP dan penyerempetan tersebut juga bukan merupakan serangan termaksud dalam pasal itu