Putusan MA No. 1245 K/Sip/1974 Tahun 1974
Perihal:
Perjanjian sewa
Para Pihak:
Rusli Ibrahim VS Walikota/Kepala Daerah Kotamadya Banda Aceh cq. Pemerintah Daerah Kotamadya Banda Aceh … dkk
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
1245 K/Sip/1974
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
09-10-1976
Tanggal Dibacakan:
01-12-1976
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp. 4.630,-
Kaidah Hukum:
1. Pelaksaanaan suatu perjanjian dan tafsiran suatu perjanjian, tidak dapat didasarkan semata-mata atas kata-kata dalam perjanjian tersebut. In casu berdasarkan sifat dari pada bangunan lantai atas (loods) maka hal ini merupakan suatu "bestendig en gebruikelijk beding" terhadap pasal X dari perjanjian antara penggugat dan tergugat I (pasal 1347 jo. pasal 1339 K.U.H.Perdata). 2. Pada asasnya mengabulkan lebih dari apda diminta dalam petitum, menurut yurisprudensi dapat diberikan asal saja tidak menyimpang dari posita