Poerwosoenoe

Putusan MA No. 1650 K/Sip/1974 Tahun 1974


Perihal: 
Perceraian dan Harta Gono Gini

Para Pihak: 
Paulus Panggabean VS Aisah Panggabean boru Sinaga Abas

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1650 K/Sip/1974

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
13-11-1979

Tanggal Dibacakan: 
22-11-1979


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 1.605,-

Kaidah Hukum: 
Menurut hukum, peralihan agama tidak menyebabkan batalnya/gugurnya perkawinan (pasal 72 HOCI). Berdasarkan Pasal 66 U.U. No. 1/1974 jo Pasal 47 P.P. No. 9/1975, Pasal 72 HOCI tersebut masih berlaku, karena hal ini belum diatur dalam Undang-undang Perkawinan yang baru dan Peraturan Pemerintahnya