Putusan MA No. 1650 K/Sip/1974 Tahun 1974
Perihal:
Perceraian dan Harta Gono Gini
Para Pihak:
Paulus Panggabean VS Aisah Panggabean boru Sinaga Abas
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
1650 K/Sip/1974
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
13-11-1979
Tanggal Dibacakan:
22-11-1979
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 1.605,-
Kaidah Hukum:
Menurut hukum, peralihan agama tidak menyebabkan batalnya/gugurnya perkawinan (pasal 72 HOCI). Berdasarkan Pasal 66 U.U. No. 1/1974 jo Pasal 47 P.P. No. 9/1975, Pasal 72 HOCI tersebut masih berlaku, karena hal ini belum diatur dalam Undang-undang Perkawinan yang baru dan Peraturan Pemerintahnya