S. Hendrotomo

Putusan MA No. 992 K/Sip/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Sengketa Tanah

Para Pihak: 
Teddy Sabur VS Adhikara Ganda … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
992 K/Sip/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
14-04-1980

Tanggal Dibacakan: 
24-04-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 330/1978/Perd/P.T.B. dan keputusan Pengadilan Negeri Bandung No. 100/77/C/Bdg/Bant; Mengabulkan bantahan pembantah untuk sebagian; Menyatakan pembantah adalah pembantah yang syah dan benar; Menyatakan sebagai hukum pembantah adalah pemilik satu-satunya atas kedua bidang tanah (Sertipikat-sertipikat hak milik No. 1200 tertanggal 29 April 1975 G.S. No. 2827/1975 seluas 1420 m2 dan No. 1202 tertanggal 24 April 1975 No. 2825/1975 seluas 1922 m2) yang terletak di Jalan Cibuntu Selatan Kecamatan Bandung Kulon tersebut; Menyatakan mengangkat kembali sita jaminan No. 34/1977/C/Bdg, tertanggal 21 Maret 1977 sepanjang mengenai kedua bidang tanah di Jalan Cibuntu Selatan Kecamatan Bandung Kulon yang tercantum dalam ad.2 yang merupakan barang milik pembantah; Menolak bantahan-bantahan untuk selebihnya; Menghukum tergugat-tergugat dalam kasasi/terbantah untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam peradilan tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 105,-

Kaidah Hukum: 
Semenjak akte jual beli ditanda tangani di depan Pejabat Pembuat Akte Tanah hak milik atas tanah yang dijual beralih kepada pembeli