B.W. ex-pasal 1365

Putusan MA No. 1001 K/Sip/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Sengketa merek "ACRI" dan "AGRI"

Para Pihak: 
C.V. Alsihta Jaya VS Jackey - King International & Co. Ltd … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1001 K/Sip/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
24-04-1980

Tanggal Dibacakan: 
30-04-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 229/1978 G; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian; Menyatakan penggugat sebagai pemakai pertama di Indonesia dari merek-merek dagang ACRI dan AGRI dan karena itu mempunyai hak tunggal untuk memakai merek-merek dagang tersebut di Indonesia, setidak-tidaknya untuk alat-alat dan mesin-mesin untuk pertanian berat dan ringan, penyemprot serangga dan hama (sprayers) pembajak, penabur, penyabit, pemotong, pengikat, penggaruk, pemisah, penumbuk, penencang jerami, traktor-traktor serba guna yang dikemudikan dan/atau didorong, pacul, alat-alat kecil lainnya, bagian-bagian dan perlengkapan alat-alat dan mesin-mesin pertanian; Menyatakan batal dan membatalkan pendaftaran merek dibawah No. 121010 dalam Daftar Umum atas nama tergugat I dengan segala akibat menurut hukum; Memerintahkan kepada tergugat II untuk tunduk dan taat terhadap keputusan ini dan untuk dilaksanakan; Menyatakan gugatan penggugat untuk selebihnya tidak dapat diterima; Menghukum penggugat untuk kasasi/tergugat asal I untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama maupun dalam tingkat kasasi, dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 105,-

Kaidah Hukum: 
Tuntutan akan uang paksa yang didasarkan atas gugatan ex pasal 1365 B.W. tidak dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan atas dasar U.U. No. 21 Tahun 1961