Putusan MA No. 1001 K/Sip/1979 Tahun 1979
Perihal:
Sengketa merek "ACRI" dan "AGRI"
Para Pihak:
C.V. Alsihta Jaya VS Jackey - King International & Co. Ltd … dkk
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
1001 K/Sip/1979
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
24-04-1980
Tanggal Dibacakan:
30-04-1980
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 229/1978 G; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian; Menyatakan penggugat sebagai pemakai pertama di Indonesia dari merek-merek dagang ACRI dan AGRI dan karena itu mempunyai hak tunggal untuk memakai merek-merek dagang tersebut di Indonesia, setidak-tidaknya untuk alat-alat dan mesin-mesin untuk pertanian berat dan ringan, penyemprot serangga dan hama (sprayers) pembajak, penabur, penyabit, pemotong, pengikat, penggaruk, pemisah, penumbuk, penencang jerami, traktor-traktor serba guna yang dikemudikan dan/atau didorong, pacul, alat-alat kecil lainnya, bagian-bagian dan perlengkapan alat-alat dan mesin-mesin pertanian; Menyatakan batal dan membatalkan pendaftaran merek dibawah No. 121010 dalam Daftar Umum atas nama tergugat I dengan segala akibat menurut hukum; Memerintahkan kepada tergugat II untuk tunduk dan taat terhadap keputusan ini dan untuk dilaksanakan; Menyatakan gugatan penggugat untuk selebihnya tidak dapat diterima; Menghukum penggugat untuk kasasi/tergugat asal I untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama maupun dalam tingkat kasasi, dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 105,-
Kaidah Hukum:
Tuntutan akan uang paksa yang didasarkan atas gugatan ex pasal 1365 B.W. tidak dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan atas dasar U.U. No. 21 Tahun 1961