Putusan MA No. 129 K/Kr/1979 Tahun 1979
Perihal:
Sengketa Hak Milik atas tanah
Para Pihak:
Ayub bin Awinta … dkk
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
129 K/Kr/1979
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
09-04-1980
Tanggal Dibacakan:
16-04-1980
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Bunyi Putusan:
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Bnadung No. 140/1978 Pid.PTB; Mengembalikan perkara para tertuduh; Membebankan biaya perkara dalam tingkat ini kepada Negara
Kaidah Hukum:
Karena pemeriksaan persidangan di Pengadilan Negeri telah lanjut, kemudian terbentur pada "praejudiciell geschil" tentang hak milik atas tanah termaksud, maka tidak dapat digunakan lembaga "afwijzende beschikking" menurut pasal 250 (3) R.I.B. yang seharusnya dibeirkan sebelum perkara diperiksa; Acara yang seharusnya ditempuh ialah: sidang ditunda sampai Hakim Perdata menentukan siapa yang berhak atas tanah itu dengan memberikan waktu tertentu kepada terdakwa untuk mengajukan gugat perdata atau langsung diputus oleh Hakim Pidana berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan dalam pemeriksaan pidana