U.U. No. 1 Pasal 6 ayat 1 Tahun 1951

Putusan MA No. 162 K/Kr/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Sengketa Hak Milik atas tanah

Para Pihak: 
Yusuf Madang

Nomor Putusan: 
162 K/Kr/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
09-04-1980

Tanggal Dibacakan: 
16-04-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Palembang No. 56/1978 PT-Pidana dan putusan Pengadilan Negeri di Palembang No. 8/1978 Pid; Menyatakan kesalahan tertuduh Yusuf Madang atas tuduhan primair tidak terbukti; Membebaskan tertuduh dari tuduhan tersebut; Menyatakan tetruduh bersalah melakukan pelanggaran: "Memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang syah"; Menghukum tertuduh oleh karena itu dengan hukuman kurungan selama 1 bulan dengan perintah bahwa hukuman itu tidak akan dijalankan kecuali kalau di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim oleh karena terhukum sebelum berakhir masa percobaan 2 bulan melakukan perbuatan pidana; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Dalam hal ada 2 tuduhan di mana tuduhan primair terbukti dan tuduhan primair itu dapat dibanding, maka kalau Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa tuduhan primair tidak terbukti. Pengadilan Tinggi harus memutus juga tuduhan subsidairnya, walaupun tuduhan subsidairnya ini termasuk perkara yang menurut pasal 6 ayat 1 U.U. No. 1 Drt tahun 1951 tidak dapat dibanding karena Pengadilan Tinggi di sini bertindak selaku Hakim Pertama