BRM. Hanindyopoetro Sosropranoto

Putusan MA No. 766 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa sewa menyewa rumah

Para Pihak: 
Nasrul Sutan Baginda VS Nugraha Santosa … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
766 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
06-09-1976

Tanggal Dibacakan: 
06-10-1976


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 8.930,-

Kaidah Hukum: 
Dengan berakhirnya masa kontrak sewa antara pemilik rumah dengan tegrugat I dengan sendirinya tergugat I tidak berhak lagi menempati rumah tersebut dan tergugat II, yang kemudian atas kuasa tergugat I tanpa persetujuan pemilik tinggal disitu, menempati rumah dengan tiada hak. Perkara ini bukanlah perkara sewa menyewa perumahan sebagai yang dimaksud dalam Surat Edaran Mahkamah Agung tanggal 5 Maret 1964 No. 218/P/1103/M/64 dan Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadilinya

Putusan MA No. 51 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa tanah

Para Pihak: 
Baan Tandiseru VS W. Papajungan

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
51 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
06-09-1976

Tanggal Dibacakan: 
06-10-1976


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 205,-

Kaidah Hukum: 
Lamanya mengenai tanah tidak mengakibatkan hilangnya hak milik ataupun hak menggarap dari pada orang lain

Putusan MA No. 444 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa harta gono gini

Para Pihak: 
Apijah VS Taslim … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
444 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
07-09-1976

Tanggal Dibacakan: 
06-10-1976


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi Apijah dan permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 17/1974 Pdt dan keputusan Pengadilan Negeri Lumajang No. 60/1973 Perdata; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian; Menyatakan sebagai hukuman bahwa tergugat II sebagai ahli waris janda dan almarhum Kyai Nursiwan; Menyatakan sebagai hukum bahwa rumah sengketa adalah barang gono gini dari almarhum Kyai Nursiwan dengan tergugat II; Menyatakan sebagai hukum tergugat UU berhak atas 1/2 bagian dari rumah sengketa tersebut; Menghukum tergugat I untuk menyerahkan 1/2 bagian dari rumah sengketa kepada tergugat II; Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya; Menghukum tergugat I sekarang tergugat dalam kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.705

Kaidah Hukum: 
Tergugat II sebagai ahli waris janda berhak atas separoh dari barang gono gininya dengan almarhum suaminya

Putusan MA No. 1245 K/Sip/1974 Tahun 1974


Perihal: 
Perjanjian sewa

Para Pihak: 
Rusli Ibrahim VS Walikota/Kepala Daerah Kotamadya Banda Aceh cq. Pemerintah Daerah Kotamadya Banda Aceh … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1245 K/Sip/1974

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
09-10-1976

Tanggal Dibacakan: 
01-12-1976


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp. 4.630,-

Kaidah Hukum: 
1. Pelaksaanaan suatu perjanjian dan tafsiran suatu perjanjian, tidak dapat didasarkan semata-mata atas kata-kata dalam perjanjian tersebut. In casu berdasarkan sifat dari pada bangunan lantai atas (loods) maka hal ini merupakan suatu "bestendig en gebruikelijk beding" terhadap pasal X dari perjanjian antara penggugat dan tergugat I (pasal 1347 jo. pasal 1339 K.U.H.Perdata). 2. Pada asasnya mengabulkan lebih dari apda diminta dalam petitum, menurut yurisprudensi dapat diberikan asal saja tidak menyimpang dari posita

Putusan MA No. 327 K/Sip/1976 Tahun 1976


Perihal: 
Sengketa rumah

Para Pihak: 
Toekiman VS Sawal … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
327 K/Sip/1976

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
02-10-1976

Tanggal Dibacakan: 
01-12-1976


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp. 3.865,-

Kaidah Hukum: 
Ketentuan mengenai sertipikat tanah sebagai tanda/bukti hak milik tidaklah mengurangi hak seseorang untuk membuktikan bahwa sertipikat yang bersangkutan adalah tidak benar

Putusan MA No. 22 K/Sip/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Sengketa jual beli rumah

Para Pihak: 
Ariawati Sunardja … dkk VS Arief Gunawan

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
22 K/Sip/1973

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-11-1976

Tanggal Dibacakan: 
15-12-1976


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat-penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 3.105,-

Kaidah Hukum: 
Dalam hal ada pengakuan yang terpisah-pisah, hakim bebas untuk menentukan berdasarkan rasa keadilan pada siapa harus dibebankan pembuktian

Putusan MA No. 1149 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa tanah

Para Pihak: 
Durasid U. Simpel VS Albert Dulin Duha

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1149 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
17-04-1979

Tanggal Dibacakan: 
25-04-1979


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin No.74/1974/Pdt PT.Bjm dan keputusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas No. 5/1974/Pdt/K.Kp; Menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menyatakan bahwa gugatan penggugat dalam rekonpensi tidak dapat diterima; Menghukum penggugat dalam konpensi/tergugat dalam rekonpensi/tergugat dalam kasasi untuk membayar biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding, maupun dalam tingkat kasasi dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 3.355,-

Kaidah Hukum: 
Karena dalam surat gugatan tidak disebutkan dengan jelas letak/batas-batas tanah sengketa, gugatan tidak dapat diterima

Putusan MA No. 521 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa jual beli rumah

Para Pihak: 
Halimah Siregar VS Abd. Hamid Siregar … dkk

Nomor Putusan: 
521 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
01-05-1979

Tanggal Dibacakan: 
17-05-1979


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Medan No. 66/1970 Pt. Medan tersebut; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian; Menyatakan syah surat jual beli tertangal 2 April 1965 dan rumah terperkara adalah milik penggugat; Menyatakan bahwa jual beli yan dilakukan oleh tergugat I dengan tergugat II adalah batal dan tidka berlaku; Memutuskan supaya tergugat I, II, dan III menyerahkan rumah terperkara dalam keadaan kosong kepada penggugat; Menyatakan sita tanggungan yanhg dijalankan oleh Wakil Jurusita Pengadilan Negeri Medan tertanggal 16 Agustus 1969 No. 57/1968 adalah syah dan berharga; Menyatakan gugatan penggugat dalam rekonpensi tidak dapat diterima; Menghukum tergugat-tergugat dalam konpensi/penggugat-penggugat dalam rekonpensi untuk membayar semua biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding, maupun dalam tingkat kasasi, dan biaya dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 1.400,-

Kaidah Hukum: 
Jual beli rumah dianggap meliputi juga pemindahan hak sewa/hak pemakaian tanah diatas mana rumah itu berdiri