Tindak Pidana terhadap kemerdekaan

Putusan MA No. 92 K/Kr/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Pemaksaan untuk meminum minuman keras

Para Pihak: 
Daslim bin Ahmaddin

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
92 K/Kr/1973

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
25-05-1976

Tanggal Dibacakan: 
04-08-1976

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi di Banda Aceh No. 2/1973 sehingga berbunyi sebagai berikut: Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sinabang No. 26/Pid/1972; Menyatakan pembanding/tertuduh Daslim binAhmaddin tersebut bersalah melakukan kejahatan; "Dengan melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu dengan perbuatan yang tak menyenangkan"; Menghukum ia oleh akrena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan; Menetapkan bahwa pada waktu menjalankan keputusan ini lamanya terpidana ditahan sementara sebelum putusan ini mendapat kekuatan tetap akan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan padanya; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
1. Amar putusan Pengadilan Tinggi tentang kejahatan yang dipersalahkan kepada tertuduh yang berbunyi "Dengan melawan hukum mengancam dengan suatu perbuatan laun atau mengancam dengan perbuatan yang tidak menyenangkan saksi pr. Nursiyam melakukan perbuatan meminum brendi dan air daun nenas diremas dengan garam" harus diperbaiki sehingga bebrunti sebagai berikut: "Dengan melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu dengan perbuatan yang tak menyenangkan". 2. Tidaklah perlu dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi bahwa tertuduh tidak terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 299 K.U.H.P. karena pasal 299 K.U.H.P ternyata tidak dirumuskan dalam surat tuduhan

Putusan MA No. 33 K/Kr/1978 Tahun 1978


Perihal: 
Melarikan anak perempuan tanpa seizin orangtua

Para Pihak: 
Djoni Sumardjono

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
33 K/Kr/1978

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
23-04-1979

Tanggal Dibacakan: 
02-05-1979

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Kawin tidaknya tertuduh tidak membebaskan ia dari pasal 332 (1) K.U.H.P. yang dituduhkan kepadanya