UU No. 2 Tahun 1957 Pasal 10

Putusan MA No. 592 K/Sip/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Perselisihan perburuhan

Para Pihak: 
Pemerintah Republik Indonesia qq Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia qq Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah Kalimantan Selatan … dkk VS I.R. Alimsyah

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
592 K/Sip/1973

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
21-01-1980

Tanggal Dibacakan: 
31-01-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan bahwa permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi II Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kalimantan Selatan tersebut tidak dapat diterima; Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi I Pemerintah Republik Indonesia qq Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia qq Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah Kalimantan di Banjar Baru; Membatalkan Keputusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin No. 4/1972/Pdt.P.T.Bjm dan keputusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No. 76/1969 Perd.B; Menyatakan bahwa gugatan penggugat No. 2 mengenai wewenang mengenai memeriksa dan mengadili perselisihan perburuhan tidak dapat diterima; Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya; Menghukum tergugat dalam kasasi/penggugat-asal untuk membayar semua biaya perkara, baik yang timbul dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 3.230,-

Kaidah Hukum: 
Pihak yang dikalahkan dalam putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, tidak berwenang untuk mohon kepada Pengadilan Negeri agar putusan P4 tersebut dinyatakan batal atau dinyatakan tidak dapat dilaksanakan. Selain itu menurut pasal 10 Undang-undang No. 2 Tahun 1957 Pengadilan Negeri hanya diberi wewenang untuk menyatakan putusan P4 yang bersangkutan dapat dijalankan